Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI mengimbau Pemerintah melakukan pengecekan izin berjualan terhadap operator telekomunikasi asal Arab Saudi yang telah berjualan kartu perdana untuk jamaah haji dan umroh asal Indonesia.
Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menilai seluruh operator telekomunikasi asing yang berjualan di Indonesia, wajib mengantongi izin resmi agar negara tidak dirugikan dari sisi perpajakan. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang Telekomunikasi.
"Apakah dia sudah berizin di Indonesia, memiliki SIUP dan memenuhi semua regulasi dan kewajiban yang diamanahkan di dalam perundang-undangan. Jika Zain memenuhi semua kewajiban sesuai dengan yang diamanahkan di Undang-Undang, maka kepentingan nasional tidak ada lagi yang dikorbankan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Secara terpisah, eks Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi juga angkat bicara mengenai operator telekomunikasi asal Arab Saudi Zain. Dia berpandangan bahwa semua pihak yang ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia harus memiliki izin.
"Jadi siapapun yang ingin berjualan di Indonesia harus memiliki izin tak terkecuali, Zain. Mereka itu seharusnya sebelum berjualan harus mengantungi izin baik itu dari Kominfo, BRTI maupun Kementrian Perdagangan," katanya.
Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menilai seluruh operator telekomunikasi asing yang berjualan di Indonesia, wajib mengantongi izin resmi agar negara tidak dirugikan dari sisi perpajakan. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang Telekomunikasi.
"Apakah dia sudah berizin di Indonesia, memiliki SIUP dan memenuhi semua regulasi dan kewajiban yang diamanahkan di dalam perundang-undangan. Jika Zain memenuhi semua kewajiban sesuai dengan yang diamanahkan di Undang-Undang, maka kepentingan nasional tidak ada lagi yang dikorbankan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Secara terpisah, eks Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi juga angkat bicara mengenai operator telekomunikasi asal Arab Saudi Zain. Dia berpandangan bahwa semua pihak yang ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia harus memiliki izin.
"Jadi siapapun yang ingin berjualan di Indonesia harus memiliki izin tak terkecuali, Zain. Mereka itu seharusnya sebelum berjualan harus mengantungi izin baik itu dari Kominfo, BRTI maupun Kementrian Perdagangan," katanya.
Harus Ada Izin
Menurutnya, meskipun SIM card dan layanan yang dimiliki Zain hanya dapat dipergunakan di Arab Saudi, namun mereka tetap harus memiliki izin dari regulator telekomunikasi. Pasalnya, Heru menilai operator Zain berjualan di Indonesia sekaligus menyelenggarakan layanan telekomunikasi bagi masyarakat yang akan beribadah haji.
"Sekarang tugas pemerintah sebagai regulator yaitu menyelidiki apakah Zain memiliki izin atau tidak. Jika tidak maka pemerintah dan regulator harus bertindak tegas untuk menghentikan layanan penjualan Zain di Indonesia. Zain harus kulonuwun dahulu dengan regulator di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, agar bisnis berjualan SIM Card Zain tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, Heru mendesak agar BRTI dan Kominfo memanggil Zain untuk dimintai keterangan seputar kegiatan dan izin yang mereka kantongi.
Pasalnya, Heru menjelaskan bahwa salah satu tugas BRTI adalah melakukan pembinaan serta pengawasan. Sehingga dengan tugas yang melekat pada BRTI tersebut, Heru berpendapat BRTI wajib memanggil Zain untuk dimintai keterangan.
"Sebagai pemain apa lagi operator asing yang berbisnis di Indonesia, Zain tak bisa sembarang menyimpulkan sendiri bahwa dalam menjalankan usahanya bisa tanpa izin. Mereka harus bertanya kepada regulator telekomunikasi. Jika ada pelanggaran sanksi administratif maupun pidana bisa dijatuhkan," tuturnya.
Menurutnya, meskipun SIM card dan layanan yang dimiliki Zain hanya dapat dipergunakan di Arab Saudi, namun mereka tetap harus memiliki izin dari regulator telekomunikasi. Pasalnya, Heru menilai operator Zain berjualan di Indonesia sekaligus menyelenggarakan layanan telekomunikasi bagi masyarakat yang akan beribadah haji.
"Sekarang tugas pemerintah sebagai regulator yaitu menyelidiki apakah Zain memiliki izin atau tidak. Jika tidak maka pemerintah dan regulator harus bertindak tegas untuk menghentikan layanan penjualan Zain di Indonesia. Zain harus kulonuwun dahulu dengan regulator di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, agar bisnis berjualan SIM Card Zain tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, Heru mendesak agar BRTI dan Kominfo memanggil Zain untuk dimintai keterangan seputar kegiatan dan izin yang mereka kantongi.
Pasalnya, Heru menjelaskan bahwa salah satu tugas BRTI adalah melakukan pembinaan serta pengawasan. Sehingga dengan tugas yang melekat pada BRTI tersebut, Heru berpendapat BRTI wajib memanggil Zain untuk dimintai keterangan.
"Sebagai pemain apa lagi operator asing yang berbisnis di Indonesia, Zain tak bisa sembarang menyimpulkan sendiri bahwa dalam menjalankan usahanya bisa tanpa izin. Mereka harus bertanya kepada regulator telekomunikasi. Jika ada pelanggaran sanksi administratif maupun pidana bisa dijatuhkan," tuturnya.