Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR, Herman Khaeron menargetkan produk legislasi itu diundanghkan pada September mendatang seiring dengan banyaknya kasus pertanahan secara nasional.
“Kalau memungkinkan kami menargetkan RUU Pertanahan ini selesai dibahas dan diundangkan pada periode DPR saat ini atau sebelum akhir September 2019,” ujarnya.
Herman mengatakan hal itu dalam forum legislasi “Tarik Ulur UU Pertanahan” bersama Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, dan Andi Tenrisau (Plt Biro Hukum dan Humas BPN/ATR), di Kompleks Parlemen, Selasa (23/7).
Herman khawatir kalau RUU tersebut tidak segera diundangkan persoalan pertanahan di Indonesia kian rumit mengingat sensitifnya persoalan tersebut.
Apalagi RUU tersebut telah diusulkan dan masuk prolegnas sejak tujuh tahun lalu atau pada 2012.
Dia menegaskan RUU bertujuan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara, bukan kepentingan kelompok tertentu. Dia tidak menampik bahwa pembahasan RUU tersebut cukup alot karena banyak pihak yang saling terkait.
Baca Juga
Lebih jauh Herman mengatakan UU tersebut sama sekali tidak merubah UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang bersifat generalis. Sebaliknya UU Pertanahan ini lex specialis, yang konsisten untuk keadilan tanah bagi rakyat.
Ini sejalan dengan munculnya berbagai UU terkait sumber daya alam (SDA), hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, lingkungan, tata ruang, dan lain-lain, yang mengakibatkan banyak konflik pertanahan.
"Hanya tidak masuk kehutanan, karena sudah diatur di Kementerian Kehutanan RI,” ujarnya.
Karena itu melalui UU ini kata politisi Demokrat itu, pendaftaran tanah diatur melalui satu atap pelayanan administrasi atau sigle land administration system. Hal itu, karena masih terjadi kesenjangan atau disparitas harga tanah yang sangat tinggi.