Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi suap kepada Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, di rumah dinas Kompleks DPR, Senin (22/7/2019).
Rekontruksi tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kegiatan rekontruksi digelar dari siang hingga sore hari tadi. Penyidik juga melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinas tersangka Sukiman di Kompleks DPR Kalibata.
Selain itu, reka adegan tersebut dilakukan di halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, serta halaman Masjid di belakang rumah dinas.
"Tadi SUK [Sukiman] dibawa ke lokasi," kata Febri.
Menurut Febri, kegiatan rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat dan mempertajam peristiwa dugaan transaksi suap terhadap Sukiman pada saat itu.
Secara bersamaan, hari ini KPK juga telah memeriksa Sukiman sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba. Usai diperiksa, dia tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan.
"Sudah saya jelaskan ke penyidik, silakan saya sudah jelaskan," katanya.
Dalam kasus ini, Sukiman dan Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, keduanya belum ditahan.
KPK juga telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 21 Januari 2019 guna keperluan proses penyidikan.
Sukiman diduga menerima suap dari Natan Pasomba sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000 terkait dengan peruntukan anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan Pasomba diduga memberi Rp4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan valas US$ 33.500 ke pihak tertentu.
Jumlah tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kasus suap ini juga merupakan pengembangan sebelumnya dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Selain itu, menjerat seorang konsultan bernama Eka Kamaludin dan kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, sedangkan Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast masing-masing 6,5 tahun dan 2 tahun pidana penjara.