Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan telah mengirimkan surat aduan kepada Kabareskrim dan Kapolri terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Majalah Tempo.
Dia mengklaim masih memiliki hak untuk mengadukan Majalah Tempo ke Polisi terkait penyebutan Tim Mawar yang terlibat dalam aksi 21-22 Mei 2019, sejalan dengan memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan Kapolri dan Dewan Pers.
"Selama ini saya tidak baca soal MoU itu. Hanya sekitar masa kode etik saja, tapi sekarang sudah bisa dibawa ke ranah pidana," tuturnya, Senin (22/7/2019).
Dia mengakui pihak Majalah Tempo telah memuat hak jawab untuk dirinya terkait penyebutan Tim Mawar pada Majalah Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2016. Namun, dia belum puas dan harus membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
"Sudah, sudah dimuat hak jawab dan sudah ada permintaan maaf dari mereka (Majalah Tempo) juga. Tapi kan itu masalah perdata, bukan pidana. Jadi saya mau laporkan pidananya," katanya.
Chairawan berharap aduannya terhadap Majalah Tempo itu bisa segera diproses oleh Kabareskrim dan menjerat pidana Majalah Tempo.
"Sekarang yang mau dibuat laporan dari saya ke Kabareskrim," ujarnya.