Bisnis.com, JAKARTA - Korban penipuan Direktur Batavia Land Budi Santoso, Devi Taurisa mengirimkan surat ke Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto untuk meminta bantuan.
Devi mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan hal tersebut ke Presiden dan Wiranto yaitu lantaran adanya kejanggalan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Budi Santoso.
Budi Santoso memalsukan tanda tangannya untuk mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp45 Miliar dari PT Bank QNB Indonesia dengan jaminan Hotel MaxOne yang berlokasi di Jalan Sabang Jakarta Pusat dengan nilai hotel mencapai Rp150 Miliar.
“Saya laporkan Budi ke Polda Metro Jaya, pada 6 Agustus 2018 dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya, Sabtu (20/7).
Kejanggalan menurutnya, mulai terjadi ketika tim penyidik Polda Metro Jaya hanya menahan Budi Santoso selama 6 hari pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara tersebut. Kemudian, Budi langsung mengajukan upaya penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh tim penyidik.
Selanjutnya, pada 9 April 2019, Devi mengaku telah mendapatkan informasi bahwa berkas perkara Budi Santoso sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tapi pada saat penyidik ingin melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), pihak tersangka tidak pernah dilimpahkan," katanya.
Devi mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan hal tersebut ke Presiden dan Wiranto yaitu lantaran adanya kejanggalan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Budi Santoso.
Budi Santoso memalsukan tanda tangannya untuk mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp45 Miliar dari PT Bank QNB Indonesia dengan jaminan Hotel MaxOne yang berlokasi di Jalan Sabang Jakarta Pusat dengan nilai hotel mencapai Rp150 Miliar.
“Saya laporkan Budi ke Polda Metro Jaya, pada 6 Agustus 2018 dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya, Sabtu (20/7).
Kejanggalan menurutnya, mulai terjadi ketika tim penyidik Polda Metro Jaya hanya menahan Budi Santoso selama 6 hari pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara tersebut. Kemudian, Budi langsung mengajukan upaya penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh tim penyidik.
Selanjutnya, pada 9 April 2019, Devi mengaku telah mendapatkan informasi bahwa berkas perkara Budi Santoso sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tapi pada saat penyidik ingin melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), pihak tersangka tidak pernah dilimpahkan," katanya.
Upaya Praperadilan
Dia juga menjelaskan bahwa Budi Santoso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya juga sempat mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan, hingga di permohonan praperadilan tersebut dikabulkan Majelis Hakim.
Dia berharap, upaya menyurati Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto dalam membuahkan hasil untuk mendapatkan keadilan dalam perkara tersebut.
"Saya berharap ada secercah keadilan yang bisa saya dapatkan dengan tidak dihentikan begitu saja laporan kepolisian yang saya buat, semua ini untuk perjuangan hak saya yang sudah dirugikan karena dugaan pidana tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan tanda tangan sekaligus juga dikenakan pasal pencucian uang, sebagaimana yang tertera dalam SPDP No: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro yang ditandatangani AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Tersangka Budi Santoso diduga dengan sengaja memalsukan tandatangan Devi Taurisa, yang juga menjabat salah satu direktur PT Batavia Land dengan kepemilikan saham 30 persen.
Kasus ini terkuak ketika pihak Bank QNB akan menyita Hotel Maxone karena kredit macet gagal bayar dan sempat berperkara secara perdata di PN Jakarta Pusat yang hingga kini masih berproses di tingkat kasasi.
Pemalsuan dilakukan tersangka untuk mendapat pinjaman kredit baru dan untuk mengalihkan asset Maxone ke pihak lain. Selain itu, Budi Santoso diduga mengambil keuntungan setiap bulannya sebesar Rp 500 juta, yang tidak pernah diketahui oleh korban Devi.
Dia juga menjelaskan bahwa Budi Santoso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya juga sempat mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan, hingga di permohonan praperadilan tersebut dikabulkan Majelis Hakim.
Dia berharap, upaya menyurati Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto dalam membuahkan hasil untuk mendapatkan keadilan dalam perkara tersebut.
"Saya berharap ada secercah keadilan yang bisa saya dapatkan dengan tidak dihentikan begitu saja laporan kepolisian yang saya buat, semua ini untuk perjuangan hak saya yang sudah dirugikan karena dugaan pidana tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan tanda tangan sekaligus juga dikenakan pasal pencucian uang, sebagaimana yang tertera dalam SPDP No: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro yang ditandatangani AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Tersangka Budi Santoso diduga dengan sengaja memalsukan tandatangan Devi Taurisa, yang juga menjabat salah satu direktur PT Batavia Land dengan kepemilikan saham 30 persen.
Kasus ini terkuak ketika pihak Bank QNB akan menyita Hotel Maxone karena kredit macet gagal bayar dan sempat berperkara secara perdata di PN Jakarta Pusat yang hingga kini masih berproses di tingkat kasasi.
Pemalsuan dilakukan tersangka untuk mendapat pinjaman kredit baru dan untuk mengalihkan asset Maxone ke pihak lain. Selain itu, Budi Santoso diduga mengambil keuntungan setiap bulannya sebesar Rp 500 juta, yang tidak pernah diketahui oleh korban Devi.