Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala BNN Kini Dapat Fasilitas dan Gaji Setara Menteri

Pemerintah kini menyetarakan hak keuangan dan fasilitas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) setara dengan menteri.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal (Pol) Heru Winarko./Dok. KBRI Wina
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal (Pol) Heru Winarko./Dok. KBRI Wina

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kini menyetarakan hak keuangan dan fasilitas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) setara dengan menteri.

Menurut laman Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id), hal itu dilakukan dengan pertimbangan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BNN guna optimalisasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Ketentuan itu telah ditekan oleh Presiden Joko Widodo sejak 4 Juli 2019, yaitu denga menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

Perpres ini juga mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010, di antaranya Pasal 60 menjadi:

  1. Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a, red);
  2. Sekretaris Utama, Deputi, dan Ispektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a, red);
  3. Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya jabatan struktural eselon II.a, red);
  4. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eslon III.a atau Jabatan Administrator (sebelumnya jabatan struktural eselon III.a, red);
  5. Kepala Subbagian, Kepala Subseksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas (sebelumnya jabatan struktural eselon IV.a, red).

“Kepala BNN sebagaimana dimaksud diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri,” bunyi Pasal 62A Perpres ini.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada 8 Juli 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper