Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelompok G7 : Perusahaan Teknologi Besar (OTT) Bisa Dipungut Pajak

Para menteri dan gubernur bank sentral dari negara-negara maju kelompok G7 sepakat bahwa perusahaan teknologi besar seperti Google, Amazon, Facebook atau Apple dapat dikenakan pajak di negara-negara di mana mereka menghasilkan uang, bahkan tanpa secara fisik hadir di sana.
Google Doodle Pemilu 2019./Bisnis
Google Doodle Pemilu 2019./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Para menteri dan gubernur bank sentral dari negara-negara maju kelompok G7 sepakat bahwa perusahaan teknologi besar (over the top/OTT) seperti Google, Amazon, Facebook atau Apple dapat dikenakan pajak di negara-negara di mana mereka menghasilkan uang, bahkan tanpa secara fisik hadir di sana.

Dalam ringkasan pembicaraan G7 informal di Chantilly, utara Paris, kelompok G7 setuju bahwa harus ada tingkat pajak minimum untuk mencegah negara-negara bersaing dalam upaya menarik bisnis dari perusahaan digital multinasional.

“Tingkat minimum perpajakan yang efektif, seperti misalnya kebijakan GILTI di AS, akan berkontribusi untuk memastikan bahwa perusahaan membayar bagian pajak yang adil,” ringkasan pertemuan tersebut menyimpulkan.

Kebijakan Penghasilan Rendah Pajak Tak Berwujud Global AS (GILTI) bertujuan untuk menundukkan pendapatan tak berwujud di luar negeri hingga 10,5% guna mencegah perusahaan mengalihkan keuntungan ke luar negeri untuk menghindari tarif pajak perusahaan nominal AS sebesar 21%.

Beberapa negara Eropa termasuk Prancis, Italia, Inggris, dan Spanyol telah memperkenalkan pajak mereka sendiri pada perusahaan digital atau berencana untuk melakukannya.

Meski demikinan, Washington memandang pungutan Prancis terhadap perusahaan digital, seperti Google, sebagai aksi diskriminasi terhadap perusahaan asal AS.

Pemerintahan Trump menanggapi kebijakan pajak digital Prancis dengan mengadakan penyelidikan yang dapat mengarah pada pengenaan tarif terhadap produk asal Prancis.

Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire mengatakan, Paris akan mempertahankan pungutannya hingga sebuah pajak baru yang disetujui secara internasional muncul untuk menggantikannya.

Selain terkait pungutan pajak, Le Maire mengatakan bahwa para menteri dan gubernur bank sentral telah sepakat bahwa berbagai produk mata uang digital, baik yang sedang dikembangkan maupun proyek yang sifatnya global, seperti stablecoin dan Libra, meningkatkan isu regulasi dan sistem yang serius.

Beberapa negara mulai khawatir bahwa perusahaan teknologi besar telah melanggar batas-batas kekuasaan milik pemerintah, seperti menerbitkan mata uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper