Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan untuk 224 Perkara Pileg, Senin

Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 224 dari 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 pada Senin (22/7/2019).
Ilustrasi-Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak
Ilustrasi-Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Sengketa pileg yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mencapai jumlah ratusan.

Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 224 dari 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 pada Senin (22/7/2019).

"Senin (22/7) agenda sidang di MK adalah pengucapan putusan atau ketetapan untuk sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Hal itu tidak berarti bahwa seluruh pemeriksaan persidangan telah selesai. Persidangan masih akan tetap dilanjutkan untuk perkara PHPU yang belum diputus pada Senin (22/7).

"Untuk perkara lainnya, sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau keterangan ahli yang diajukan para pihak," jelas Fajar.

Sebelumnya MK menggelar sidang pendahuluan, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa (9/7) hingga Kamis (18/7).

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel. Masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper