Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1 : KPK Tegaskan Siap Hadapi Kasasi Idrus Marham

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperberat hukuman Idrus Marham menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor/ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor/ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya terkait permohonan kasasi terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Idrus Marham ke Mahkamah Agung.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperberat hukuman Idrus Marham menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dengan demikian, putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor. 9/Pid.Sus TPK/2019/PN.JKT.PST, yang memvonis Idrus 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah menerima salinan lengkap putusan tersebut dan saat ini tengah mempelajari untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. 

"Namun, jika benar pihak terdakwa [Idrus Marham] mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," kata Febri, Kamis (18/7/2019).

KPK juga menghargai putusan majelis hakim banding yang memperberat hukuman Idrus Marham mengingat secara substansi, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor, bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama.

"Selain itu, cepatnya selesai dan diterimanya dokumen putusan lengkap juga menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi," ujar Febri.

Alasannya, lanjut Febri, hal itu setidaknya dapat membantu KPK dan pihak terkait untuk bisa memahami secara lebih dalam terkait pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak.

Terpisah, kuasa hukum Idrus, Samsul Huda, memberikan poin penting terkait niatnya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pertama, dia menyatakan bahwa membatalkan putusan tingkat pertama dinilai sudah fatal karena pengadilan tingkat pertama yang telah menyidangkan perkara ini berhari-hari dengan menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis atau optik yang lain, seharusnya lebih paham posisi kasusnya. 

"Makanya kami heran, bagaimana pengadilan banding yang tidak tahu fakta sidang bisa membatalkan putusan tingkat pertama?," katanya.

Kedua, dia menyatakan bahwa pengadilan banding dinilai salah dalam menerapkan hukum pasal 12a UU Tipikor kepada Idrus Marham, mengingat Idrus dalam perkara ini dinilai pasif lantaran diseret oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan uang dari Johannes Budisutrisno Kotjo. 

"Ini bersesuaian dengan unsur pasal 11, karena Idrus Marham tidak tahu menahu urusan PLTU Riau ini. Hanya diajak-ajak saja oleh Eni Saragih," katanya. 

Terakhir, tim kuasa hukum juga akan kembali mengkoreksi fakta-fakta yang disebutnya tidak benar yang tetap dipakai sebagai dasar untuk memutus perkara karena dinilai berakibat salah dalam menerapkan hukum.

Sebelumnya, Majelis hakim banding beranggotakan Hakim Ketua I Nyoman Sutama, Hakim Anggota 1 Mohammad Zubaidi Rahmat dan Hakim Anggota 2 Achmad Yusak menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis bunyi amar putusan dikutip, Kamis (18/7/2019).

Idrus Marham sebelumnya terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Kendati tak menikmati hasil uang korupsi tersebut, namun Idrus mengetahui adanya penerimaan uang Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk Eni. 

Termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dia juga turut membantu Eni mengawal proyek PLTU Riau-1 saat menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.

Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga Eni menemui sejumlah pihak bersama Idrus untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang US$2,5 juta kepada Kotjo untuk digunakan keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada 2017. Dalam struktur kepanitiaan, Eni menjabat sebagai Bendahara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper