Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Hadiah Herawatie, Selasa (16/7/2019).
Diah dipanggil untuk diperiksa terkait kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJN [Sjamsul Nursalim]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/7/2019).
Selian Diah, KPK juga secara bersamaan turut memanggil mantan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Hadi Avilla Tamzil dan Yusuf Wahyudi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Lembaga antirasuah terus memanggil para saksi baik dari mantan pejabat KKSK, BPPN hingga mantan menteri untuk mengusut kasus dugaan korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim.
Terakhir, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dari pelbagai unsur demi pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.
Baca Juga
Selain itu, ada perbedaan tindakan penyidikan untuk Sjamsul Nursalim, yang diduga telah diperkaya senilai angka tersebut oleh mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Perbedaan penyidikan tersebut mengarah pada fokus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tersebut.
"Hal ini merupakan poin krusial yang membedakan penyidikan saat ini dengan proses hukum terhadap SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung] sebelumnya," ujar Febri.
Dalam perkara BLBI, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya senilai Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Aryad Temenggung.
Sjamsul diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar nilai tersebut.