Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi terkait pelanggaran administrasi pemilihan umum kubu pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno.
"Memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai Termohon, dengan menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan, Senin (15/7/2019).
Setelah menolak pengajuan kasasi tersebut, kedua pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara senilai Rp1 juta.
Menurutnya, alasan dan pertimbangan majelis hakim agung yang dipimpin oleh Supandi sebagai ketua majelis tersebut karena objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP).
Menurut majelis hakim, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon, dan dalam perkara ini keputusan dimaksud tidak pernah ada.
"Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima," ujarnya.
Baca Juga
Andi menyebut objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo. Oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima.
Seperti diketahui pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Keduanya sempat mengajukan kasasi sekali lagi ke MA dan teregistrasi dengan perkara No. 2P/PAP/2019 pada 3 Juli.