Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus ‘Ikan Asin’: Polisi Sebut Pablo Benua Hilangkan Barang Bukti

Penyidik Polda Metro Jaya menyebut Rey Utami dan Pablo Benua menghilangkan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq.
Pablo Benua/Instagram
Pablo Benua/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyebut Rey Utami dan Pablo Benua menghilangkan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq.

Hal itu terungkap saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggeledah rumah mereka di Bogor, Kamis (11/7/2019) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat digeledah, hampir semuanya kosong. Perangkat yang digunakan untuk membuat video itu, kemudian ada beberapa kamera juga sudah tidak ada,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya, Rey Utami melaporkan kehilangan barang berupa kamera ke Polda Metro Jaya dengan terlapor manajernya sendiri, Efendi Suwandi. Ketika ditanya alamat dan kontak Efendi, baik Rey maupun Pablo tak dapat memberikannya.

“Kami tetap melakukan penyelidikan apakah ini laporan kehilangan betul atau bukan. Kami akan cek,” ucap Argo.

Laporan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dipicu oleh konten video Galih Ginanjar tentang mantan istrinya itu saat diwawancarai pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Putra Benua.

Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Putra Benua dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE.)

Baik Galih, Rey, maupun Pablo telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kata Argo, ketiganya tengah berada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam proses penangkapan selama 1x24 jam. Setelah itu, penyidik akan menentukan apakah ketiganya akan ditahan atau tidak.

Galih Ginanjar telah diperiksa sebagai saksi terlapor pada Jumat (5/7/2019). Selama 13 jam pemeriksaan, penyidik mencecar Galih dengan 46 pertanyaan, sementara Rey dan Pablo diperiksa sejak Rabu-Kamis dini hari, 10-11 Juli 2019.

Argo menjelaskan, polisi saat ini masih mendalami kasus yang menjerat Galih, Rey, dan Pablo. Selain pencemaran nama baik, polisi, kata Argo, juga menemukan adanya dugaan pelanggaran asusila yang lain dalam video yang diperkarakan. 

Polisi berencana menjerat ketiga tersangka itu dengan Pasal 27 ayat (1), 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Argo, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Putra Benua terancam hukuman penjara di atas 6 tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper