Bisnis.com, JAKARTA – Pengguna mobil yang akan memasuki kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Utara kini harus menunjukkan stiker lolos uji emisi kendaraan.
Jika tidak, maka kendaraan tidak diperbolehkan parkir di gedung parkir yang ada.
"Kami sudah pasang spanduk untuk mensosialisasikan itu. Kemungkinan akan diterapkan pekan depan bekerja sama dengan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Rabu (10/7/2019).
Dia mengatakan, sosialisasi penerapan stiker lulus uji emisi dilakukan untuk mendorong program perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta.
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) akan memvalidasi stiker lulus uji emisi tersebut melalui aplikasi. Dia mengharapkan pemilik kendaraan telah melakukan uji emisi di bengkel resmi dan mendaftarkannya dalam aplikasi tersebut.
"Nanti kami hadirkan juga mesin uji emisi. Kami akan berikan teguran terlebih dahulu. Namun setelah itu, baru diterapkan larangan parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi," ujarnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengatakan, penggunaan moda transportasi umum menjadi alternatif menuju kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Apalagi seluruh jenis moda transportasi umum, mulai dari kereta rangkaian listrik (KRL) hingga Jak Lingko sudah terintegrasi dengan TransJakarta.