Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilaporkan Kivlan Zen ke Propam, Begini Reaksi Mayjen Mohammad Iqbal

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mempersilakan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan dirinya dan sejumlah anggota polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kanan) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang, Jumat (5/7/2019)./Alif Nazzala Rizqi
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kanan) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang, Jumat (5/7/2019)./Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mempersilakan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan dirinya dan sejumlah anggota polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan.

Dia menilai langkah pelaporan itu sudah tepat, jika memang merasa ada yang tidak sesuai dengan pelayanan kepolisian.

 “Itu sudah jalur yang benar untuk melaporkan dugaan apapun terhadap anggota kepolisian, termasuk saya sebagai Kadiv Humas yang menyampaikan informasi. Kami serahkan pada Propam,” ucap Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/7/2019).

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengungkapkan telah melaporkan Iqbal, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary dan Komisaris Pratomo Widodo ke Divisi Propam. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANADUAN tertanggal 17 Juni 2019.

Tonin menjelaskan aduan ke Divisi Propam terhadap tiga anggota Polri itu lantaran membeberkan video Iwan Kirniawan yang mengaku diperintah Kivlan Zen membunuh sejumlah tokoh nasional. Padahal keterangan itu menurut Tonin adalah sebuah fitnah.

“Itu berita bohong, polisi tidak boleh begitu dong. Kalau rencana pembunuhan, dia udah pernah uji rencana pembunuhannya belum? Beli senjata di toko mana? Menyuruh mana buktinya? Ini fitnah,” ujar Tonin ketika dikonfirmasi pada 8 Juli 2019 malam.

Lebih lanjut, dia juga membuka kemungkinan akan melaporkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.

Kivlan Zen sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada akhir Mei 2019 lalu.

Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur. Kivlan, lewat Tonin, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, polisi menolak mengabulkan.

Iqbal menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka benar-benar di tangan penyidik. Bahkan Iqbal mengatakan tidak ada yang dapat mengintervensi keputusan tersebut, termasuk petinggi polisi sendiri.

 “Itu kan kewenangan penyidik yang tidak bisa diintervensi. Tidak kooperatif itu salah satu, kalau semua mungkin semua, ya akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, mempersulit penyidikan,” kata Iqbal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper