Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Perkara Membelit Baiq Nuril, Satu Belum Jelas

Perkara yang diadili dan telah diputus ''in kracht'' oleh MA terkait dengan Undang Undang ITE mengenai penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (8/7/2019). MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, NTB Baiq Nuril sehingga tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan./Antara-M Risyal Hidayat
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (8/7/2019). MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, NTB Baiq Nuril sehingga tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan./Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, mengatakan telah terjadi kekeliruan dalam persepsi masyarakat ketika menanggapi perkara Baiq Nuril yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA.

''Ada beberapa kekeliruan yang viral, seperti tindak pidana ITE dan kasus pelecehan seksual yang dicampur aduk, itu adalah dua perkara berbeda yang harus dipisah,'' ujar Abdullah di Gedung MA Jakarta, Senin (8/7/2019).

Abdullah menjelaskan perkara yang diadili dan telah diputus ''in kracht'' oleh MA terkait dengan Undang Undang ITE mengenai penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan.

Dalam kasus yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE, karena terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.

''Mau diapakan rekaman itu, itulah tipu muslihatnya. Kenapa orang lain sampai tau ada rekaman itu, itulah yang harus dipertanyakan karena berarti ada penyebaran informasi,'' kata Abdullah.

Sementara terkait dengan perkara pelecehan seksual yang dipermasalahkan banyak pihak, Abdullah mengungkapkan bahwa perkara itu memang sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, tetapi berkas perkara pelecehan seksual itu belum diserahkan kepada pengadilan.

''Hingga saat ini masih dalam penyidikan, berkas bahkan belum diserahkan ke pengadilan,'' ujar Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah enggan menanggapi kemungkinan adanya fakta baru yang diungkapkan dalam perkara pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril.

''Saya tidak mau berandai-andai, apalagi itu adalah perkara yang berbeda mengingat yang satu (perkara UU ITE) sudah diadili dan diputus pada peninjauan kembali, sementara yang banyak diperbincangkan publik adalah perkara pelecehan seksual. Ini adalah hal yang berbeda dan kekeliruan ini menjadi viral,'' kata Abdullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper