Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya sekaligus tersangka kasus dugaan makar, Komisaris Jenderal (Purn) Sofyan Jacob akibat kondisi kesehatannya tak kunjung membaik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kondisi kesehatan tersangka masih belum juga membaik hingga kini. Alhasil proses pemeriksaan juga tidak dapat diselesaikan oleh penyidik.
"[karena kondisi kesehatan] jadi pemberkasan belum bisa dilakukan," katanya, Kamis (4/7/2019).
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Sofyan terus mengeluh mengalami sejumlah masalah kesehatan. Hal ini juga menyebabkan proses pemeriksaan yang semestinya sudah dilakukan sejak bulan lalu, tidak kunjung selesai.
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei 2019. Kasus tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Dia diduga kuat telah melakukan tindakan makar atas ucapannya dalam sebuah rekaman video. Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.
Sofyan disangka melanggar pasal 107 KUHP dan/atau 110 kuhP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/aytau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.