Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus E-KTP, Anggota DPR Arif Wibowo Ditelisik Soal Rapat Komisi

Arif rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik).
Anggota DPR Arif Wibowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta/ANTARA-Hafidz Mubarak A
Anggota DPR Arif Wibowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta/ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo mengaku ditelisik soal rapat komisi II dalam pembahasan proyek KTP elektronik.

Arif rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik).

"KPK mempertanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada," kata Arif usai menjalani pemeriksaan KPK untuk tersangka Markus Nari, Kamis (4/7/2019).

Rapat di Komisi II tersebut secara umum berkaitan dengan kebijakan dan pembahasan anggaran. Ketika ditanya soal penambahan anggaran, dia tak sepenuhnya memahami. 

"Saya enggak hapal. Enggak mengerti. Enggak ada urusan, karena itu kaitannya di Banggar [Badan Anggaran DPR]," kata Arif.

Selebihnya, Arif tidak tahu menahu soal peran Markus Nari dalam kasus ini. Begitupun ketika disinggung soal dugaan penerimaan Arif sebesar US$108.000 sesuai dakwaan mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

"Waduh, gak engerti saya," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan dua sangkaan sekaligus yaitu kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan. 

Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari. Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.

Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi karena terbukti melakukan korupsi yang menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek Rp5,9 triliun.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper