Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Copot Jabatan Tiga Oknum Jaksa Terkait Kasus Suap

Kejaksaan Agung telah melepaskan jabatan tiga oknum Jaksa atas nama Yadi Herdianto, Yuniar Sinar Pamungkas dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Agus Winoto.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung Jan S Marinka saat menjelaskan pencopotan tiga oknum Jaksa terkait OTT KPK./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung Jan S Marinka saat menjelaskan pencopotan tiga oknum Jaksa terkait OTT KPK./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung telah melepaskan jabatan tiga oknum Jaksa atas nama Yadi Herdianto, Yuniar Sinar Pamungkas dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Agus Winoto.

Keputusan itu diambil setelah pihak Kejagung menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Jaksa Yadi Herdianto, Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas.

Yadi Herdianto yang menjabat Kepala Sub Direktorat Penuntutan, dan Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat 28 Juni 2019.

Dari pengembangan kasus tangkap tangan itu, KPK menangkap Agus Winoto. Agus diduga menyuruh dua Jaksa tersebut untuk mengambil uang suap untuk dirinya.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung Jan S Marinka mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik JAMIntel, ketiga oknum Jaksa itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Jaksa.

Selanjutnya, menurut Jan, ketiga oknum Jaksa itu langsung dicopot dari jabatan struktural Kejati DKI.

"Proses pemeriksaan selanjutnya, akan ditangani oleh Kejati DKI, untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa Kejaksaan mampu menangani perkara ini secara profesional," tuturnya, Rabu (3/7/2019).

Jan memastikan pihaknya akan terus membantu KPK menyelidiki perkara dugaan tindak pidana suap terhadap ketiga oknum Jaksa itu.

Jan menyatakan Kejaksaan akan membuka diri untuk membantu KPK agar kasus tersebut terungkap jelas.

"Apabila ada pihak lain yang terbukti berdasarkan bukti serta data yang ada, kami siap melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Jan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper