Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN) telah diberhentikan tidak dengan hormat lantaran terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin hal tersebut saat menjadi pembicara Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Rabu (3/7/2019).
"Ini bagian dari pemberian 'punishment', 3.240 ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Syafruddin.
Selain itu, kata dia, masih ada ASN yang masih dalam proses pemberhentian.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut didasarkan atas keputusan bersama Menpan, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara.
Ia menyebut peringkat indeks persepsi korupsi Jawa Tengah mengalami peningkatan pada tahun ini. Meski demikian, ia mengakui masih terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara tersebut.
"Kepala daerah 'ditembak' terus. Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," katanya.
Pada tahun 2019, kata dia, Kementerian PAN RB fokus pada reformasi birokrasi, yang fokus pada enam agenda pokok.
Salah satu agenda yang akan dilaksanakan tersebut yakni perluasan zona integritas di lingkungan pemerintahan.
Rakernas Apeksi yang dihadiri wali kota dari 92 daerah tersebut dibuka oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.