Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Sri Lanka Minta Kepala Kepolisian dan Eks-Menteri Pertahanan Dituntut

Jaksa Agung Sri Lanka, Dappula de Livera, mendesak agar kepala kepolisian nasional Sri Lanka dan mantan menteri pertahanannya didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusian karena gagal mencegah serangan bom Paskah pada April lalu. Peristiwa tersebut menewaskan lebih dari 250 orang.

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sri Lanka, Dappula de Livera, mendesak agar kepala kepolisian nasional Sri Lanka dan mantan menteri pertahanannya didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusian karena gagal mencegah serangan bom Paskah pada April lalu. Peristiwa tersebut menewaskan lebih dari 250 orang.

Serangan yang diklaim oleh kelompok militan ISIS tersebut terjadi meskipun telah berulang kali diperingatkan oleh intelijen India bahwa serangan akan segera terjadi.

Jaksa Agung Dappula de Livera menulis surat kepada penjabat sementara kepala polisi dan mendesaknya untuk mengajukan tuntutan terhadap pendahulunya, Pujith Jayasundara dan mantan menteri pertahanan, Hemasiri Fernando.

“Ada informasi yang cukup untuk membuktikan kelalaian tugas resmi dan kelalaian kriminal. Itu juga dianggap kejahatan berat terhadap kemanusiaan di bawah hukum internasional, ”kata Livera dalam surat itu, dikutip dari Reuters, Selasa (2/7/2019).

Sebelumnya, Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena menuduh Fernando dan Jayasundara gagal menindaklanjuti laporan intelijen 4 April tentang serangan yang direncanakan pada Minggu Paskah, 21 April lalu.

Jayasundara dan Fernando telah membantah semua tuduhan tersebut. Jayasundara kemudian mengatakan bahwa ia ditawari jabatan diplomatik jika bersedia mengundurkan diri, namun ia menolak dan menegaskan tak bertanggung jawab atas kemelut intelijen yang dinilai gagal mencegah terjadinya pengeboman.

Jayasundra sendiri saat ini berstatus tak aktif. Ia diberhentikan oleh Presiden Sirisena setelah menolak bertanggung jawab atas serangan mematikan itu. Jaksa Agung pun turun tangan dan meminta pengadilan tinggi untuk mengambil putusan dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper