Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Selasa (2/7/2019).
Mendag Enggar dipanggil menjadi saksi terkait dengan kasus dugaan suap bidang pelayaran yang melibatkan politisi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7/2019).
Selain Mendag Enggar, KPK juga secara bersamaan memanggil saksi lainnya yaitu Dyna Mardiana selaku notaris dan empat orang swasta yakni Andryan Fauzi Nasution, Harisman, dan Zulkarnaen Nasution.
Mereka juga akan bersaksi untuk Indung Andriani selaku orang kepercayaan Bowo Sidik yang juga pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, dan pihak swasta bernama Asty Winasti selaku pemberi suap.
KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran. Dalam hal ini, Bowo diduga meminta fee dari perusahaan yang terlibat dalam kegiatan angkutan pupuk sejumlah US$2 per metrik ton. KPK juga menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari pihak lain.
Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8,45 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.