Kabar24.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengaku bahwa rangkap jabatan posisinya di Sriwijaya Air sudah sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (1/7/2019).
Ari Askhara juga mengatakan, posisi rangkap jabatannya sudah mendapatkan persetujuan. Dia tidak menjelaskan secara rinci persetujuan berasal dari pihak mana.
"Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait panggilan rangkap jabatan dan kami sudah sampaikan rangkap jabatan sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," kata Askhara kepada media usai pemeriksaan oleh investigator KPPU, Senin (1/7/2019).
Namun demikian, Askhara mengutarakan bahwa rangkap jabatan yang diembannya untuk penyelamatan aset negara. Dia mengatakan, untuk selanjutnya keterangan pemeriksaan disampaikan kepada kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Garuda Indonesia Arya Manurung enggan berkomentar atas pemeriksaan terhadap kliennya.
"Kami dibatasi dalam memberikan keterangan," kata Arya.
Askhara selain sebagai Dirut Garuda Indonesia juga sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air. Dari catatan Bisnis, Garuda Indonesia Group, melalui anak perusahaannya Citilink Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air.
Realisasi itu dalam bentuk kerja sama operasi (KSO) yang dilakukan oleh Citilink dengan Sriwijaya Air Group ditandatamgani pada 9 November 2018 lalu.
KPPU memeriksa Askhara setelah diduga adanya pelanggaran UU No 5/1999. KPPU telah menaikkan status penelitian dugaan rangkap jabatan (cross ownership) Askhara di Garuda Indonesia dan Sriwijaya menjadi penyelidikan.