Kabar24.com, JAKARTA- Indonesia Corruption Watch, Lembaga Kebijakan PengadaanBarang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ikatan Ahli PengadaanIndonesia (IAPI) meneken perpanjangan nota kesepahaman dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih akuntabel, transparan dan partisipatif.
Penandatanganan itu dilakukan padaJumat (28/6/2019) di Kantor LKPP Jakarta. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah dibangun sejak 2012 antara ketiga lembaga tersebut.
Siti Juliantari Rachman dari ICW menjelaskan bahwa sudah banyak kegiatan yang telah dilakukan untuk mendorong pengadaan yang lebih berintegritas seperti melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan pemerintah, peningkatan kapasitas bagi masyarakat untuk terlibat memantau proses pengadaan.
“Dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi, ICW melihat sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ladang basah terjadinya praktik korupsi.
“Dalam pantauan ICW, tidak kurang dari 40% korupsi yang terjadi berhubungan dengan pengadaan. Senada dengan hal tersebut, berdasarkan data KPK mengenai jenis perkara korupsi yang paling banyak disidik, hingga 31 Desember 2018, pengadaan menempati peringkat kedua teratas setelah penyuapan,” ujarnya.
Hal itu, lanjutnya, disebabkan, karena masih ada informasi pengadaan yang belum dipublikasi dan belum terintegrasinya sistem pengadaan mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi. Lanjutnya, informasi pengadaan yang belum terpublikasi tentu menyulitkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam memantau pengadaan pemerintah. Misalnya, informasi mengenai rincian pekerjaan yang terdapat dalam kontrak. Meskipun Undang- undang (UU) No 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa perjanjian badan publik dengan pihak ketiga adalah informasi publik, namun sebagian besar instansi pemerintah menganggap hal itu adalah informasi yang rahasia.
Pihaknya juga melihat ahwa belum terintegrasinya sistem pengadaan mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi, masih terjadi. Padahal dalam Pasal 71 Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa sistem pengadaan secara elektronik memiliki interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset,dan sistem informasi lain yang terkait.
Selain itu, dalam Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga mengharuskan pemerintah menggunakan sistem berbasis elektronik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“ICW berharap kelanjutan kerja sama dengan LKPP dan IAPI dapat menjawab tantangan di atas dan mendorong tata kelola pengadaan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.