Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Berwenang Menangani Gugatan Kualitatif, Namun..

"MK satu-satunya lembaga yang memutuskan persengketaan pemilu. Objek kewenangan MK mengenai hasil pemilu. Hanya saja, bukan saja perbedaan hasil penghitungan atau angka-angka. Sengketa hasil pemilu berupa dalil kuantitatif dan kualitatif," katanya di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./ANTARA-Hafidz Mubarak
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./ANTARA-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bisa menangani gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang berjenis kuantitatif dan kualitatif.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan UU No 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur dan merekonstruksi permasalahan pemilu. Beleid tersebut, lanjutnya, juga menentukan batas-batas kewenangan masing-masing lembaga untuk menyelesaikan masalah hukum Pemilu.

"MK satu-satunya lembaga yang memutuskan persengketaan pemilu. Objek kewenangan MK mengenai hasil pemilu. Hanya saja, bukan saja perbedaan hasil penghitungan atau angka-angka. Sengketa hasil pemilu berupa dalil kuantitatif dan kualitatif," katanya di gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Meski demikian, dia mengatakan dalil kualitatif baru bisa diproses oleh mahkamah apabila hal tersebut penyelengaraan pemilu sudah dilakukan atau tidak oleh lembaga Bawaslu dan Penengakan Hukum dan Undang-Undang (Gakumdu).

Menurutnya, MK dapat memeriksa dan memutus gugatan untuk memeriksa apakah telah inti permasalagan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.

Hakim Suhartoyo perihal kualitatif dalam konteks proses bukan memutus semua masalah hukum pemilu.

Batasan kewenangan MK hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu. [Kalau MK proses semuanya] nantinya akan menihilkan peran lembaga-lembaga tersebut," ungkapnya.

Dia menegaskan MK memiliki kewenangan apabila lembaga penyelenggara pemilu tidak melaksanakan kewenangan. Itu artinya harus dipastikan bahwa Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak melaksanakan tugasnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Terlepas apapun putusan yang telah diberikan [Bawaslu kepada pemohon], MK tidak berwenang untuk menangani gugatan tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum Palson 02 mengajukan dalil kualitatif lebih banyak dibandingkan kuantitatif. Hal itu terjadi setelah Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto mengeluarkan istilah 'mahkamah kalkulator' usai menyerahkan permohonan gugatan sengketa pilpres ke MK untuk Prabowo-Sandiaga. 

BW mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat dilakukan oleh paslon 01.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper