Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua MK : Putusan Tidak Akan Bahagiakan Semua Pihak, Jangan Dijadikan Alat Hujat dan Fitnah

Anwar menegaskan bahwa dirinya dan para Hakim Konstitusi tidak takut pada siapa pun, kecuali Allah SWT dalam mengambil keputusan di perkara ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Antara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Persidangan dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dimulai. Sidang pembacaan putusan dibuka dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman pada pukul 12.40 WIB.

Saat membuka sidang, Anwar meminta maaf karena jadwal persidangan terlambat sedikit dari awal. Persidangan hari ini rencananya dimulai pukul 12.30, atau terlambat sekitar 10 menit dari jadwal.

Selain meminta maaf, Anwar juga menegaskan bahwa dirinya dan para Hakim Konstitusi tidak takut pada siapa pun, kecuali Allah SWT dalam mengambil keputusan di perkara ini.

“Oleh karena itu kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan,” ujar Anwar di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Anwar juga mengungkap keyakinannya bahwa keputusan MK hari ini terkait sengketa hasil Pilpres 2019 tidak akan membahagiakan semua pihak. Karena itu, Anwar meminta semua pihak beperkara tidak menjadikan putusan MK nanti sebagai senjata untuk menghujat dan memfitnah.

“Kami akan pertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tak mungkin memuaskan semua pihak, untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan memfitnah,” tutur Anwar.

Sidang Sengketa Pilpres 2019 digelar pascapasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke MK. Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ada 15 petitum yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ke MK. Salah satunya yakni meminta MK mencabut keikutsertaan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres, membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres, dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper