Bisnis.com, JAKARTA--Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum yakin tidak akan ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan pada Kamis (27/6/2019).
Merujuk pengalaman pada sengketa Pilpres 2014, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin yakin sembilan hakim MK akan sepakat menolak permohonan yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga.
"Dalam perkara sekarang saya tidak melihat dalil yang lebih berat karena sebetulnya materi yang diangkat tidak jauh beda dengan dalil Pilpres 2014, seperti DPT, mengenai salah hitung, perolehan suara 0," kata Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
"Menurut saya enggak cukup dasar untuk dissenting opinion," lanjutnya.
Berdasarkan perkembangan persidangan yang telah berlangsung, kata Ali, pihaknya juga melihat dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan pemohon.
"Kami optimistis pada hari ini Mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon," kata Ali.
Dalam sengketa Pilpres 2019, pihak Prabowo-Sandi mengajukan 15 petitum atau simpulan gugatan kepada MK.
Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno unggul dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52% dari total suara yang masuk.