Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum KPU Yakin Tak Ada Perbedaan Pendapat Hakim MK

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum yakin tidak akan ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan pada Kamis (27/6/2019).
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA--Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum yakin tidak akan ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan pada Kamis (27/6/2019).

Merujuk pengalaman pada sengketa Pilpres 2014, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin yakin sembilan hakim MK akan sepakat menolak permohonan yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga.

"Dalam perkara sekarang saya tidak melihat dalil yang lebih berat karena sebetulnya materi yang diangkat tidak jauh beda dengan dalil Pilpres 2014, seperti DPT, mengenai salah hitung, perolehan suara 0," kata Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Menurut saya enggak cukup dasar untuk dissenting opinion," lanjutnya.

Berdasarkan perkembangan persidangan yang telah berlangsung, kata Ali, pihaknya juga melihat dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan pemohon.

"Kami optimistis pada hari ini Mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon," kata Ali.

Dalam sengketa Pilpres 2019, pihak Prabowo-Sandi mengajukan 15 petitum atau simpulan gugatan kepada MK.

Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno unggul dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52% dari total suara yang masuk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper