Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat karena Pengerahan Massa?

Tim penasihat hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin meyakini percepatan sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 semata-mata karena penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) atas fakta persidangan.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin meyakini percepatan sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 semata-mata karena penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) atas fakta persidangan.

Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan dalam situs resminya bahwa sidang pengucapan putusan berlangsung pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB. Pembacaan putusan itu lebih cepat sehari dari batas waktu 28 Juni 2019.

Taufik Basari, kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, mengaku tidak terkejut dengan keputusan MK memajukan sidang sehari sebelum tenggat. Menurutnya, tim penasihat hukum pihak terkait telah memprediksi langkah MK tersebut tatkala pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti di persidangan.

“Saksi, bukti, dan ahli yang dihadirkan pemohon tidak perlu ada pembahasan mendalam [dari hakim konstitusi] karena mudah menilai kualitasnya,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (24/6/2019).

Prabowo Hadirkan 14 Saksi

Pada Rabu (19/6/2019), Prabowo-Sandi menghadirkan 14 saksi dan dua ahli dalam sidang pemeriksaan. Mereka dihadirkan untuk memperkuat dalil-dalil dalam permohonan Prabowo-Sandi seperti daftar pemilih tetap (DPT) tak wajar, keterlibatan aparatur negara untuk pemenangan petahana, hingga keanehan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Saking percaya dirinya, Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait hanya menghadirkan dua saksi dan dua ahli untuk menangkis keterangan saksi dan ahli Prabowo-Sandi. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam perkara hanya menghadirkan seorang ahli.

Pemeriksaan saksi dan ahli pihak-pihak yang berperkara digelar maraton dari 19-21 Juni 2019. Setelah sidang pemeriksaan itu, sembilan hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menilai dan memutus perkara. Putusan harus dibacakan dalam sidang pleno terbuka paling lambat pada Jumat (28/6/2019).

Merujuk batas waktu terakhir itu, yang bertepatan dengan pelaksanaan ibadah salat Jumat, elemen pendukung Prabowo-Sandi merencanakan aksi di sekitar Gedung MK. Namun, percepatan sidang putusan sehari otomatis mencegah mobilisasi massa.

Pengerahan Massa   

Taufik Basari meyakini bahwa percepatan sidang putusan tidak terkait dengan rencana pengerahan massa. Sepanjang berperkara di MK, advokat kelahiran Jakarta ini menilai lembaga tersebut memutus dengan berpatokan pada substansi perkara.

“MK tidak terpengaruh dengan apa pun kejadian di luar,” tutur politisi Partai Nasdem ini.

Dihubungi terpisah, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna enggan menjelaskan alasan para hakim menetapkan sidang pengucapan putusan pada 27 Juni. Saat ini, sembilan hakim hanya berfokus melaksanakan RPH untuk menyiapkan materi putusan.

Palguna meminta kepada publik dan pihak berperkara untuk tidak mencurigai penetapkan sidang pengucapan putusan pada 27 Juni. Dia mengingatkan bahwa tanggal tersebut berada dengan rentang waktu penanganan perkara di MK.

 "Tanggal 28 Juni 2019 itu batas paling lambat," ujarnya.

 Lantaran sidang putusan pada 27 Juni, Palguna menjelaskan pemberitahuan sidang putusan dilakukan pada 24 Juni. Pasalnya, ketentuan yang berlaku adalah pemberitahuan sidang putusan kepada para pihak 3 hari sebelumnya.

 "Ini persidangan terbuka. Enggak boleh diam-diam," tutur Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana ini.

Sementara itu, Dorel Almir, kuasa hukum Prabowo-Sandi, telah membenarkan jadwal sidang pengucapan pada Kamis (27/6/2019).

Permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan ke MK oleh Prabowo-Sandi pada 24 Mei dan diperbaiki pada 10 Juni. Sehari setelah perbaikan, permohonan itu teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Salah satu petitum permohonan Prabowo-Sandi adalah meminta MK untuk membatalkan kepesertaan Jokowi-Ma’ruf karena dituding telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Sebagai gantinya, pemohon meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper