Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPI Ajukan Izin Perpanjangan, Kemendagri : Dalam Tahap Verifikasi

Dalam Permendagri No. 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, permohonan pendaftaran atau perpanjangan SKT diajukan melalui unit layanan administrasi (ULK) Kemendagri.
Front Pembela Islam (FPI)/Istimewa
Front Pembela Islam (FPI)/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kesempatan kepada Front Pembela Islam atau FPI untuk melengkapi berkas permohonan surat keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo membenarkan bahwa FPI telah mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) pada Jumat pekan lalu. Terhitung sejak saat itu, Kemendagri memiliki waktu 15 hari untuk memverifikasi berkas permohonan.

“Sekarang sedang diverifikasi. Sesuai aturan diverifikasi 15 hari. Kalau nanti ada kekurangan ya kami minta untuk dilengkapi,” ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (24/6/2019).

Dalam Permendagri No. 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, permohonan pendaftaran atau perpanjangan SKT diajukan melalui unit layanan administrasi (ULK) Kemendagri. Unit tersebut lantas memeriksa kelengkapan permohonan dan mencatatnya dalam daftar registrasi permohonan.

Jangka waktu 15 hari yang disebut Soedarmo adalah sejak permohonan tercatat dalam ULK. Sebelum jangka waktu itu habis, Mendagri harus memberikan penerbitan SKT atau menolaknya.

Sebagaimana diketahui, SKT FPI di Kemendagri berlaku selama 5 tahun dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. SKT diberikan kepada ormas yang tidak berbadan hukum.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Negeri Bahtiar mengatakan bahwa pendaftaran ormas adalah hak, bukan kewajiban. Karena itu, ormas pun ada yang terdaftar dan ada yang tidak terdaftar.

“Sama saja organisasi paguyuban atau ormas, atau juga bidang pers,” katanya dalam siaran pers, akhir pekan lalu.

Dalam Permendagri No. 57/2017, pengajuan permohonan SKT dilakukan dengan melampirkan persyaratan berupa akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat ormas. Lampiran lainnya adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper