Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2020 Digelar 23 September, KPU: Karena Hari Rabu dan Tanggalnya 2 Digit

omisi Pemilihan Umum melakukan uji publik rancangan peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020. Pemilihan diusulkan hari Rabu, 23 September.
Ketua KPU Arief Budiman./JIBI-M Ridwan
Ketua KPU Arief Budiman./JIBI-M Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum melakukan uji publik rancangan peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020. Pemilihan diusulkan hari Rabu, 23 September.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa usulan tanggal tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Pasal 201 ayat 6 tertera pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2015  dilaksanakan pada bulan September.

“Kemudian KPU pada praktek pemilu selama ini dilaksanakan hari Rabu. Maka pada bulan September itu kita cari hari Rabu jatuh pada tanggal berapa saja,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Arief menjelaskan bahwa tidak mungkin pihaknya menggunakan tanggal satu digit. Ini agar tidak ada satu calon yang diuntungkan saat mendapatkan nomor urut.

Ada 4 tanggal pada September 2020, yaitu 2, 9, 16, dan 23. Tanggal 2 dan 9 tidak akan digunakan. Tersisa 16 dan 23.

Lalu KPU melakukan pertimbangan teknis kapan paling memungkinkan. Akhirnya dipilih Rabu 23 September 2020.

Langkah selanjutnya adalah meminta laporan dari KPU daerah apakah ada hari keagamaan atau penting pada tanggal tersebut.

“Tanggal 23 sepertinya tidak ada yang punya kegiatan yang ada pilkada itu untuk mengganggu,” jelasnya.

Ada 270 daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada). Dari 270, sebanyak 269 wilayah masa jabatan kepala daerah sudah berakhir karena terpilih pada 2015 lalu. Sementata satu daerah, yaitu Makassar harus melakukan pemilihan kembali setelah pada 2018 lalu dimenangkan oleh kotak kosong.

Pilkada terdiri atas 9 provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 kabupaten untuk bupati dan wakil bupati, serta 37 kota pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper