Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sembari Tunggu Gugatan Pemilu Usai, KPU Uji Publik Tahapan Pilkada 2020

KPU melakukan uji publik rancangan peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020. Di sisi lain mereka masih menghadapi proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum.
KPU menggelar uji publik rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
KPU menggelar uji publik rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum melakukan uji publik rancangan peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020. Di sisi lain mereka masih menghadapi proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan bahwa ada 270 daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dari 270, sebanyak 269 wilayah masa jabatan kepala daerah sudah berakhir karena terpilih pada 2015 lalu. Sementata satu daerah, yaitu Makassar harus melakukan pemilihan kembali setelah pada 2018 lalu dimenangkan oleh kotak kosong.

“Sembilan provinsi untuk pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, 

Evi menjelaskan bahwa untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tersebar di 224 kabupaten. Sementara untuk wali kota dan wakil wali kota dilakukan di 37 kota. 

Uji publik ini dianggap Evi sangat penting sebagai bagian tahapan dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk mendapatkan masukan dari peserta dan berbagai pihak yang terlibat langsung dalam proses pilkada. 

“Ini selanjutnya jadi rancangan KPU dalam forum rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper