Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konsitusi.
"Di Banyumas ada dua gugatan, salah satunya dari Partai Berkarya untuk PHPU DPR RI Dapil (Daerah Pemilihan) Jawa Tengah VIII yang meliputi Banyumas dan Cilacap," kata kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan Suharso Agung Basuki di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (22/6/2019).
Gugatan dari PDI Perjuangan itu adalah untuk PHPU DPRD Kabupaten Banyumas khususnya 20 tempat pemungutan suara di Dapil Banyumas 5. Dapil ini meliputi Kecamatan Ajibarang, Gumelar, Lumbir, dan Pekuncen.
Suharso mengatakan KPU Kabupaten Banyumas telah menyiapkan data-data untuk menghadapi gugatan PHPU tersebut.
"Kami pun sudah berkoordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) maupun PPS (Panitia Pemungutan Suara). Kalau yang berkaitan dengan Pilpres (pemilu Presiden dan Wakil Presiden), tidak ada gugatan yang ditujukan ke KPU Banyumas."
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Asep Hendri Habibullah mengatakan lembaganya berdiri di tengah, yakni tidak sebagai pihak tergugat yang berhadapan langsung dan tidak pula sebagai penggugat.
"Namun, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menyiapkan data-data pendukung seputar materi gugatan tersebut," kata dia.
Dalam hal ini, kata dia, DPP Partai Berkarya mengajukan gugatan terkait dengan selisih hasil perolehan suara DPR RI di Dapil Jateng VIII, sedangkan DPP PDI Perjuangan mengajukan gugatan yang berkaitan dengan perolehan suara DPRD Kabupaten Banyumas di Dapil Banyumas 5.