Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditarik Polri, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Irjen Firli di KPK Otomatis Gugur

Hal ini lantaran Irjen Firli telah ditarik kembali oleh institusi asal, Polri, untuk mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda Sumsel. Di KPK, Irjen Firli sebelumnya menjabat Deputi Penindakan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan persoalan etik yang menerpa Irjen Firli otomatis berakhir.

Hal ini lantaran Irjen Firli telah ditarik kembali oleh institusi asal, Polri, untuk mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda Sumsel. Di KPK, Irjen Firli sebelumnya menjabat Deputi Penindakan. 

"Persoalannya, etik itu kan, berlaku untuk pegawai kita, jadi dengan sendirinya [dugaan kode etik Irjen Firli] berakhir dengan sendirinya selesai karena kalau bukan pegawai, ya, enggak bisa dong [di proses]," ujar Saut, Jumat (21/6/2019).

Meskipun demikian, tim Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) sebetulnya sudah mengantongi hasil pemeriksaan Irjen Firli. Hanya saja, Saut enggan mengungkap hasil pelanggaran yang dilakukan Irjen Firli.

Saut juga membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut pimpinan KPK abai dalam menangani dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Enggak [abai], justru, kan, prosesnya jalan."

Di sisi lain, Saut mengaku mendapat pembelajaran agar organisasi KPK ke depan harus diperbaiki mengingat lembaga antirasuah tersebut memiliki pegawai yang berasal dari institusi lain.

Penarikan Irjen Firli ke Polri menyusul surat dari Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian  pada 11 Juni 2019 lalu perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Pol Firli.

Menanggapi surat itu, KPK kemudian melakukan rapat dan sepakat untuk mengembalikan Irjen Firli melalui surat pada Rabu (19/6/2019).

Nama Irjen Firli sebelumnya mendapat sorotan lantaran diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada Mei 2018. 

Padahal saat itu TGB tengah menjadi saksi dalam sebuah perkara yang ditangani KPK. 

Saat ini, posisi pengganti Irjen Polri kemungkinan besar diisi pelaksana tugas (Plt) Brigjen Panca Putra Simanjuntak selaku Direktur Penyidikan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper