Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang dijadikan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal sudah tepat.
Fadli Zon beralasan Soenarko tidak bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal sehingga tidak perlu ada penahanan.
"Menurut saya pak Soenarko jelas tidak bersalah, harusnya tidak ditahan," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jumat (21/6).
Fadli Zon mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, senjata api yang dimiliki Soenarko adalah senjata lama yang akan diberikan kepada Kopassus.
Lebih jauh politisi Partai Gerindra itu mengingatkan agar aparat keamanan agar tidak mencari-cari kesalahan orang yang vokal.
Dicari-cari, dikorek-korek kesalahannya supaya bagian dari pembungkaman terhadap suara-suara kritis di saat-saat tertentu. Saya kira ini membahayakan demokrasi karena pembungkaman semacam ini bisa berulang," katanya.
Baca Juga
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengonfirmasikan bahwa Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Dedi mengatakan penyidik masih memproses administrasi penangguhan penahanan Soenarko.
"Sekarang masih proses administrasi. Hari ini beliau akan ditangguhkan (penahanan)," kata Dedi.
Dedi mengatakan, sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah karena Soenarko kooperatif.