Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paspor Anda Hilang? Ingat, Biaya Denda Naik Jadi Rp1 Juta

Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengakui biaya denda atas hilangnya paspor milik pengguna kini naik menjadi Rp1 juta dari sebelumnya hanya sekitar Rp300.000.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengakui biaya denda atas hilangnya paspor milik pengguna kini naik menjadi Rp1 juta dari sebelumnya hanya sekitar Rp300.000.

Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando mengungkapkan bahwa kenaikan biaya paspor hilang tersebut menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sejak 3 Mei 2019 lalu.

"Iya, memang benar, ada kenaikan menjadi Rp1 juta untuk denda paspor hilang. Biaya itu di luar biaya buku paspor ya," tutur Sam kepada Bisnis, Rabu (19/6/2019).

Menurut Sam biaya sebesar Rp1 juta tersebut hanya untuk denda kehilangan paspor. Sam menambahkan untuk pembuatan paspor baru dikenakan biaya Rp350.000, sehingga jika paspor hilang total biaya yang harus dikeluarkan pemilik paspor pengganti sekitar Rp1.350.000.

Sementara itu, biaya denda penggantian untuk paspor rusak mencapai Rp500.000. Jika ditambah dengan biaya pembuatan paspor baru Rp350.000, maka total biaya penggantian paspor rusak menjadi Rp850.000.

"Aturan ini sudah berlaku sejak 3 Mei 2019 kemarin. Jadi ada beberapa perubahan tarif PNBP di Keimigrasian," kata Sam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper