Bisnis.com, JAKARTA - Penumpang berinisial A ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut bus Safari di Tol Cipali, pada 17 Juli 2019 dini hari. Penumpang A sempat berselisih dengan sopir dan merupaya merebut setir bus.
Kecelakaan bus Safari pada Senin 17 Juni 2019 pukul 01.00 WIB itu terjadi di Tol Cipali kilometer 150.900 dan menyebabkan tewasnya 12 penumpang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka merupakan penumpang yang berselisih dan berupaya merebut setir dari sopir Bus Safari hingga menyebabkan kecelakaan.
Menurut Dedi, tersangka A dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 359 KUHP.
"Jadi sudah ditetapkan satu orang tersangka pada peristiwa kecelakaan itu berinisial A karena dia sempat berselisih dengan sopir dan berupaya merebut setir," tuturnya, Rabu (19/6).
Dedi mengatakan bahwa tersangka saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Majalengka karena saat kecelakaan itu terjadi, tersangka mengalami luka berat.
Menurut Dedi, setelah kondisi tersangka pulih, tim penyidik akan memintai keterangan dari tersangka terkait alasannya berselisih dan berupaya merebut setir dari sopir Bus Safari.
"Sampai saat ini tersangka masih dirawat intensif di RS jadi belum bisa dimintai keterangannya," kata Dedi.