Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan jawaban Komisi Pemilihan Umum, keterangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/6/2019) pagi.
“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membuka sidang Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Selasa.
Seperti sidang pemeriksaan pendahuluan akhir pekan lalu, Anwar memimpin sidang pleno dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pemohon menguasakan permohonan kepada tiga kuasa hukum yang hari ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Adapun, Ketua KPU Arief Budiman datang atas nama KPU yang menjadi termohon perkara dan kuasa hukumnya, Ali Nurdin.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diwakili oleh jajaran kuasa hukum yang diketuai oleh advokat Yusril Ihza Mahendra. Tak ketinggalan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan turut serta dalam sidang guna memberikan keterangan.
Hari ini, MK mendengarkan jawaban KPU, keterangan Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan Bawaslu untuk merespon materi permohonan Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6/2019). Pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres pada 24 Mei dan memperbaiki permohonan pada 10 Juni.