Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum akan memberikan jawaban gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Selasa (87/6/2019). Jawaban sedang dalam proses finalisasi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya hanya akan memberi jawaban yang relevan dengan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu.
“Misalnya tuduhan ada keterlibatan TNI, polri, intelijen, BIN, ada pengerahan aparat ASN atau PNS misalkan ini kan di luar otoritasnya KPU. Itu berarti kemungkinannya yang dijawabi pihak terkait ada 01 [Jokowi-Amin],” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Hasyim menjelaskan bahwa sebagai termohon KPU akan menangkis semua tuduhan atas gugatan kepadanya. Sebelum sampai di situ, KPU akan menguraikan terlebih dahulu semua jawaban.
“Misalkan jawaban soal pemilih yang katanya ada siluman, itu benar apa tidak. KPU akan mengargumentasikan misalkan tidak benar. Apa argumentasinya? Apa alat buktinya? Itu yang disiapkan KPU,” jelasnya.
Hasyim menuturkan bahwa dalam jawabannya KPU juga bisa bertanya terkait materi gugatan. Lalu, meminta untuk dirinci kecurangan itu ada di tingkat mana.
“Kalau memang tidak ada, KPU menyatakan permohonannya absurd, tidak jelas,” ucapnya.
Dalam gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi, mereka meminta 15 poin atau petitum kepada MK. Berikut adalah rinciannya.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
3. Menyatakan perolehan suara yang benar yaitu Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin 63.573.169
suara (48%) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara (52%).
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024.
Atau,
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.
9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024.
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024.
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.