Kabar24.com, JAKARTA — Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019) besok.
Meskipun para pihak dalam perkara adalah kontestan dan lembaga penyelenggara pemilu, hukum acara membolehkan mereka memberikan kuasa kepada kuasa hukum. Karena itu, sejumlah advokat pun ditunjuk membela klien.
Sebagai pemohon, publik paling awal mengetahui jajaran advokat kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Setelah itu, berturut-turut kuasa dari pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait dan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon.
PRABOWO SUBIANTO-SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Sejak awal terjadi simpang siur formasi kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK. Pada hari pengajuan permohonan, barulah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengumumkan delapan nama advokat yang dipimpin oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Daftar kuasa hukum:
Bambang Widjojanto
Denny Indrayana
Teuku Nasrullah
Zulfadli
Dorel Almir
Iskandar Sonhadji
Iwan Satriawan
Luthfi Yazid
JOKO WIDODO-MA’RUF AMIN
Dibandingkan dengan rival, kubu Jokowi-Ma’ruf justru terlihat lebih siap untuk berperkara di MK. Sebelum kubu Prabowo-Sandi mendaftar ke MK, nama mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra disiapkan sebagai bos advokat pembela Jokowi-Ma’ruf yang berjumlah 33 orang.
Daftar kuasa hukum:
Yusril Ihza Mahendra
Ade Irfan Pulungan
Teguh Samudera
Andi Syafrani
Luhut Pangaribuan
Christina Aryani
Hermawi F. Taslim
Pasang Haro Rajagukguk
I Wayan Sudirta
Tanda Perdamaian Nasution
Muslim Jaya Butarbutar
Taufik Basari
Dini Shanti Purwono
Destinal Armunanto
Hafzan Taher
Muhammad Nur Aris
Tangguh Setiawan Sirait
Ade Yanyan Hasbullah
Josep Panjaitan
Christophorus Taufik
Nurmala
Yuri Kemal Fadlulah
Fahri Bachmid
Gugum Ridho Putra
Iqbal Sumarlan Putra
Ignatius Andi
Ikhsan Abdullah
Diarson Lubis
Sirra Prayuna
Edison Panjaitan
Yanuar P. Wasesa
Eri Hertiawan
Muhammad Rullyandi
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Sebagai termohon, KPU mempercayakan jajaran kuasa hukumnya dipimpin oleh advokat Ali Nurdin. Kolaborasi Ali dengan kliennya itu juga terjadi pada sengketa Pilpres 2014.
Bahkan, dalam perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah, Ali juga dipercaya sebagai pembela KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pada perkara sengketa hasil Pilpres 2019, dia akan bersama dengan 31 pengacara lainnya.
Daftar kuasa hukum:
Ali Nurdin
Arif Effendi
Muhammad Rudjito
Much Alfarisi
Syamsudin Slawat
Subagio Aridarmo
Budi Rahman
M. Ridwan Saleh
Deni Martin
Moh. Agus Riza
Asep Andryanto
Febi Hari Oktavianto
Agus Koswara
Rakhmat Mulyana
Hendri Sita Ambar
Hijriansyah Noor
Pieter Tasso
Matheus Mamun Sare
Rian Wicaksana
Guntoro
Rika Nurhayati
Nina Kartina
Happy Feroniva
Greta Santismara
Bagas Irawanputra
Imam Hadi Wibowo
Partahi Gabe U.S.
Bagia Nugraha
Saffana Zatalini
Devi Indriani
Fadel Sabir
Joshua Christian M.K.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Sesuai dengan Peraturan MK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu bertindak sebagai pemberi keterangan dalam sidang pemeriksaan. Lembaga tersebut pun boleh memberikan kuasa kepada kuasa hukum.
Namun, dalam sengketa hasil Pilpres 2019, Bawaslu memilih tidak didampingi oleh kuasa hukum. Dokumen keterangan Bawaslu kepada MK diteken langsung oleh jajaran komisioner.
Sebagai lembaga yang berwenang menggarap sengketa proses pemilu, komisioner Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota memang didominasi oleh sarjana hukum. Bahkan, ada yang berlatar belakang profesi advokat.
Di jajaran pimpinan Bawaslu periode 2017-2012, misalnya, empat dari lima komisioner adalah sarjana hukum yang tak sulit untuk menyusun materi hukum. Bahkan, salah satu komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar adalah bekas Asisten Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, yang tentu akrab dengan hukum acara di MK.
Daftar pimpinan Bawaslu:
AbhanR
Ratna Dewi Pettalolo
Fritz Edward Siregar
Rahmat Bagja
Moch. Afifuddin