Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan PHPU : Ini Daftar Kuasa Hukum Prabowo, Jokowi, dan KPU

Meskipun para pihak dalam perkara adalah kontestan dan lembaga penyelenggara pemilu, hukum acara membolehkan mereka memberikan kuasa kepada kuasa hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019) besok.

Meskipun para pihak dalam perkara adalah kontestan dan lembaga penyelenggara pemilu, hukum acara membolehkan mereka memberikan kuasa kepada kuasa hukum. Karena itu, sejumlah advokat pun ditunjuk membela klien.

Sebagai pemohon, publik paling awal mengetahui jajaran advokat kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Setelah itu, berturut-turut kuasa dari pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait dan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon.

PRABOWO SUBIANTO-SANDIAGA SALAHUDDIN UNO

Sejak awal terjadi simpang siur formasi kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK. Pada hari pengajuan permohonan, barulah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengumumkan delapan nama advokat yang dipimpin oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Daftar kuasa hukum:

Bambang Widjojanto

Denny Indrayana

Teuku Nasrullah

Zulfadli

Dorel Almir

Iskandar Sonhadji

Iwan Satriawan

Luthfi Yazid

JOKO WIDODO-MA’RUF AMIN

Dibandingkan dengan rival, kubu Jokowi-Ma’ruf justru terlihat lebih siap untuk berperkara di MK. Sebelum kubu Prabowo-Sandi mendaftar ke MK, nama mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra disiapkan sebagai bos advokat pembela Jokowi-Ma’ruf yang berjumlah 33 orang.

Daftar kuasa hukum:

Yusril Ihza Mahendra

Ade Irfan Pulungan

Teguh Samudera

Andi Syafrani

Luhut Pangaribuan

Christina Aryani

Hermawi F. Taslim

Pasang Haro Rajagukguk

I Wayan Sudirta

Tanda Perdamaian Nasution

Muslim Jaya Butarbutar

Taufik Basari

Dini Shanti Purwono

Destinal Armunanto

Hafzan Taher

Muhammad Nur Aris

Tangguh Setiawan Sirait

Ade Yanyan Hasbullah

Josep Panjaitan

Christophorus Taufik

Nurmala

Yuri Kemal Fadlulah

Fahri Bachmid

Gugum Ridho Putra

Iqbal Sumarlan Putra

Ignatius Andi

Ikhsan Abdullah

Diarson Lubis

Sirra Prayuna

Edison Panjaitan

Yanuar P. Wasesa

Eri Hertiawan

Muhammad Rullyandi

KOMISI PEMILIHAN UMUM

Sebagai termohon, KPU mempercayakan jajaran kuasa hukumnya dipimpin oleh advokat Ali Nurdin. Kolaborasi Ali dengan kliennya itu juga terjadi pada sengketa Pilpres 2014.

Bahkan, dalam perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah, Ali juga dipercaya sebagai pembela KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pada perkara sengketa hasil Pilpres 2019, dia akan bersama dengan 31 pengacara lainnya.

Daftar kuasa hukum:

Ali Nurdin

Arif Effendi

Muhammad Rudjito

Much Alfarisi

Syamsudin Slawat

Subagio Aridarmo

Budi Rahman

M. Ridwan Saleh

Deni Martin

Moh. Agus Riza

Asep Andryanto

Febi Hari Oktavianto

Agus Koswara

Rakhmat Mulyana

Hendri Sita Ambar

Hijriansyah Noor

Pieter Tasso

Matheus Mamun Sare

Rian Wicaksana

Guntoro

Rika Nurhayati

Nina Kartina

Happy Feroniva

Greta Santismara

Bagas Irawanputra

Imam Hadi Wibowo

Partahi Gabe U.S.

Bagia Nugraha

Saffana Zatalini

Devi Indriani

Fadel Sabir

Joshua Christian M.K.

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Sesuai dengan Peraturan MK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu bertindak sebagai pemberi keterangan dalam sidang pemeriksaan. Lembaga tersebut pun boleh memberikan kuasa kepada kuasa hukum.

Namun, dalam sengketa hasil Pilpres 2019, Bawaslu memilih tidak didampingi oleh kuasa hukum. Dokumen keterangan Bawaslu kepada MK diteken langsung oleh jajaran komisioner.

Sebagai lembaga yang berwenang menggarap sengketa proses pemilu, komisioner Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota memang didominasi oleh sarjana hukum. Bahkan, ada yang berlatar belakang profesi advokat.

Di jajaran pimpinan Bawaslu periode 2017-2012, misalnya, empat dari lima komisioner adalah sarjana hukum yang tak sulit untuk menyusun materi hukum. Bahkan, salah satu komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar adalah bekas Asisten Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, yang tentu akrab dengan hukum acara di MK.

Daftar pimpinan Bawaslu:

AbhanR

Ratna Dewi Pettalolo

Fritz Edward Siregar

Rahmat Bagja

Moch. Afifuddin


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper