Bisnis.com, JAKARTA--Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan kedudukan Cawapres Nomor Urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca secara komprehensif UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalo ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
"Mengacu beleid tersebut, definisi BUMN tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan," kata Arsul Sani, Selasa (11/6/2019).
Calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan.
Padahal, lanjut Arsul, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yg menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda jika [Ma'ruf Amin] menjadi direksi, komisaris, serta karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI. Negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," tutur Arsul.
Arsul melanjutkan Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," ujar Arsul.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto mengatakan Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf P UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.