Bisnis.com, JAKARTA - Para perantau diimbau terlebih dulu mengurus berbagai syarat administrasi sebelum berpindah tempat tinggal. Imbauan itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri menanggapi banyaknya orang yang pindah ke kota besar pasca-Idulfitri 2019.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pada prinsipnya perpindahan semua penduduk Indonesia dari satu daerah ke daerah lain dijamin konstitusi. Meski tidak dilarang, penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.
“Penduduk boleh berpindah sepanjang dia membawa surat pindah. Maka saya mengimbau yang mau merantau, kalau memang niat mau pindah, bawa surat pindah sekalian karena prinsip dasarnya sekarang pengurusan itu kita potong birokrasinya,” ujar Zudan di kantornya, Selasa (11/6/2019).
Berdasarkan UU Adminduk, penduduk yang berpindah tempat tinggal harus mengurus surat pindah dari lokasi asal menuju lokasi tujuan. Untuk mempermudah pengurusan surat pindah, pemerintah telah menyederhanakan regulasi dan birokrasi bagi masyarakat.
Zudan berkata, saat ini masyarakat hanya perlu membawa langsung Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal untuk mendapat surat pindah. Setelah itu, surat pindah diberikan ke Dinas Dukcapil daerah tujuan.
Sebelumnya, penduduk harus mengurus surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan dan Dinas Dukcapil jika hendak berpindah tempat tinggal. Panjangnya birokrasi yang harus ditempuh untuk mengurus surat pindah di masa lalu disinyalir menjadi sebab masih banyaknya penduduk yang lalai mengurus persyaratan administrasi saat hendak pindah.
“Yang penting adalah saat dia mau pindah dipastikan tujuannya rumah sendiri, numpang atau rumah kontrakan. Kalau rumahnya numpang, dia harus minta izin kepada yang ditumpangi boleh enggak punya KK di situ. Jangan sampai alamat di KK itu rumah kontrakan, tapi pencantuman itu tidak minta izin si pemilik rumah,” ujar Zudan.
Berdasarkan UU Adminduk, penduduk yang pindah tempat tinggal harus mengurus surat pindah maksimal setahun setelah dia pergi dari daerah asal. Akan tetapi, hingga kini, masih banyak warga yang sudah lebih dari 2 tahun pindah tempat tinggal namun belum mengurus surat pindah.
Zudan menjelaskan, harusnya ada pendampingan yang diberikan pemerintah daerah terhadap penduduk seperti itu. Dengan pendampingan Pemda, diharap penduduk yang pindah tempat tinggal bisa mengurus surat pindah dengan mudah.
“Misalnya orang sudah terlanjur dari Bugis di Batam, dia enggak punya uang buat balik. Nah dia bisa difasilitasi Dukcapil Batam menghubungi Dukcapil Bugis di Bone. Dari Bone menerbitkan surat, baru diterbitkan e-KTP baru di Batam. Sekarang [mengurus administrasi pindah tempat tinggal] sudah bisa online seperti itu,” ujar Zudan.