Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : Tinggal Tetap di Singapura, KPK Ingatkan Tersangka Sjamsul Nursalim Kooperatif

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, agar kooperatif dalam menghadapi kasusnya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam kasus itu, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"KPK mengingatkan pada para tersangka jika memiliki itikad baik agar bersikap kooperatif dengan proses hukum ini," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (10/6/2019).

Sjamsul dan Itjih saat ini tengah berada di Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residence). Dalam kepentingan penyidikan kasus ini, lanjut Syarif, KPK akan memanggil keduanya secara patut.

"Sekaligus sebagai pemenuhan hak tersangka dan memberikan ruang pada tersangka untuk memberikan lnformasi atau bahkan sangkalan terhadap perkara yang menjeratnya," kata Syarif.

Menurut Syarif, hal ini merupakan upaya KPK untuk tetap memberikan porsi yang seimbang pada pihak yang diduga melakukan korupsi untuk mengajukan bukti-bukti sebaliknya. 

Namun, KPK akan terus melakukan penyidikan dan proses hukum lanjutan sesuai hukum acara yang berlaku jika upaya tersebut tidak digunakan oleh kedua tersangka. 

"KPK juga mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum sehingga tidak terdapat upaya-upaya menghambat penanganan perkara ini," kata dia.

Penetapan Sjamsul dan juga istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka diawali dengan SPDP yang dikirim KPK kepada mereka berdua pada 17 Mei 2019 ke sejumlah lokasi.

Lokasi tersebut yaitu The Oxley, Cluny Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd di Singapura dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta. 

Selama proses penyidikan yang dilakukan sejak 13 Mei 2019 ini, lanjut Syarif, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari pihak swasta. Sjamsul diduga telah diperkaya Rp4,58 triliun oleh Syafruddin terkait SKL BLBI.

Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper