Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat tercatat menjadi partai politik (parpol) yang terbanyak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data permohonan PHPU DPR/DPRD yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Demokrat tercatat mengajukan 58 gugatan hasil pemilu DPR/DPRD ke MK. Ada 8 gugatan hasil pemilu tingkat DPR RI yang diajukan, sedangkan sisanya merupakan permohonan PHPU pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Menyusul Demokrat, ada Partai Golkar yang mengajukan 45 gugatan PHPU DPR/DPRD ke MK. Dari jumlah permohonan itu, 9 gugatan ditujukan untuk PHPU DPR RI dan sisanya kepada hasil pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
PDI Perjuangan menyusul di posisi ketiga parpol terbanyak pengaju gugatan ke MK. Partai ini mengajukan 42 gugatan PHPU DPR/DPRD ke MK.
Kemudian, Partai Berkarya tercatat mengajukan 41 gugatan ke MK. Menyusul Berkarya ada Partai Gerindra yang total mengajukan gugatan PHPU sebanyak 38 kasus ke MK.
Dalam jadwal penanganan perkara hasil pilpres dan pileg yang dirilis MK, diketahui waktu penyelesaian gugatan hasil pilpres dan pileg berbeda.
Baca Juga
Untuk pilpres 2019, penanganan perkara dijadwalkan selesai maksimal 2 Juli 2019. Sementara itu, penanganan perkara pileg maksimal kelar pada 14 Agustus 2019.