Bisnis.com, JAKARTA--Huawei Technologies Co Ltd terus berupaya melawan sanksi pembatasan Amerika Serikat. Dalam upaya terbarunya, perusahaan asal China tersebut mengajukan mosi ke Pengadilan AS agar kebijakan terbaru Trump tersebut dinyatakan melanggar konstitusi.
Mengutip Reuters, Rabu (29/5/2019), mosi tersebut diajukan pada Selasa malam (28/5) di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas. Dalam mosi tersebut, Huawei meminta pengadilan mendeklarasikan bahwa Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) 2019 tidak konstitusional. Mosi ini merupakan pembaruan terhadap gugatan yang diajukan Huawei pada Maret lalu.
RUU NDAA yang disahkan menjadi undang-undang oleh Kongres AS pada musim panas lalu, memberlakukan larangan yang luas pada agen-agen federal dan kontraktor mereka untuk menggunakan peralatan Huawei dengan alasan keamanan nasional.
Huawei berulang kali membantah bahwa mereka dikendalikan oleh pemerintah China, militer, atau dinas intelijen.
Produsen peralatan jaringan telekomunikasi terbesar di dunia itu menghadapi sanksi yang lebih besar lagi ketika Departemen Perdagangan AS pada 16 Mei lalu menempatkan Huawei dalam daftar hitam perdagangan. Hal itu membuat perusahaan-perusahaan dilarang melakukan bisnis dengan Huawei. Larangan itu muncul di tengah meningkatnya tensi perang dagang antara dua ekonomi terbesar dunia, AS dan China.
Huawei, yang telah diberi penangguhan hukuman 90 hari dari larangan itu, telah membantah bahwa produk-produknya menimbulkan ancaman keamanan dan memprotes upaya Washington untuk membatasi bisnisnya.
Baca Juga
Chief Legal Officer Huawei Song Liuping menulis di Wall Street Journal pada Senin bahwa undang-undang tersebut merupakan pelanggaran proses hukum karena "secara langsung dan permanen berlaku untuk Huawei tanpa peluang untuk sanggahan atau melarikan diri".
“Ini adalah tirani 'pengadilan oleh legislatif' yang dilarang oleh Konstitusi AS,” tulis Song.