Bisnis.com, JAKARTA –Polda Sumatra Utara melayangkan surat pemanggilan kepada Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Dahnil diagendakan diperiksa pada Selasa (28/5/2019) pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo 87, 88, dan pasal 110 KUHPidana.
Dalam surat tersebut, Dahnil yang berprofesi sebagai dosen dan tinggal di Provinsi Banten seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kompol M. Syahirul A. Rambe dan Penyidik Iptu Azuar Anas di Polda Sumut.
Surat pemanggilan Jubir BPN tersebut diteken atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kasubdit I TP KAMNEG Simon Paulus Sinulingga.
Lewat akun Twitternya, Dahnil bilang belum menerima surat pemanggilan itu.
Saya belum tiba dirumah, maka secara fisik belum menerima surat panggilan hari ini sbg saksi dari Polda Sumut terkait dugaan makar. Sebagian besar tokoh yg hadir di masjid Al Raya Medan bbrp waktu lalu dipanggil, saat itu sy hadir mewakili Pak @prabowo yg gagal terbang ke Medan.
— Dahnil A Simanjuntak (@Dahnilanzar) May 27, 2019
Seperti diketahui, Kepolisian terus melakukan penangkapan dan pemeriksaan beberapa petinggi dan anggota BPN Prabowo-Sandi atas kasus dugaan makar.
Beberapa pengikut Prabowo yang sudah diamankan a.l. politisi PAN Eggy Sudjana, Mantan Danjen Kopassus Sunarko, politisi PAN Mustofa Nahrawardhana, dan terbaru Majyen Purnawirawan Kivlan Zein.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel