Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dihitung KPK, 400.000 Amplop Bowo Sidik Nilainya Rp8,45 Miliar

Amplop berisi uang itu sebelumnya diduga untuk dijadikan serangan fajar dalam pemilihan anggota legislatif yang diikuti Bowo Sidik di Dapil II Jawa Tengah.
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menghitung uang dari dalam amplop yang disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan secara keseluruhan uang yang disita dari kantor PT Inersia itu berjumlah Rp8,45 miliar, terbagi dalam 400.00 amplop, 84 kardus dan 2 boks kontainer.
 
"Seluruh kardus tersebut sudah dibuka oleh penyidik bersama tim, waktu membukanya cukup lama sekitar 1 bulan," ujar Febri, Kamis (23/5/2019).
 
Febri mengatakan dari dalam amplop itu diisi masing-masing uang dengan pecahan Rp20.000 dan Rp50.000. Amplop berisi uang itu sebelumnya diduga untuk dijadikan serangan fajar dalam pemilihan anggota legislatif yang diikuti Bowo Sidik di Dapil II Jawa Tengah.
 
"Jadi memang butuh waktu untuk menghitungnya karena kami harus secara hati-hati dan memastikan semua uang dalam satu persatu amplop tersebut dihitung," kata Febri.
 
Dalam proses penghitungan sebelumnya, KPK memastikan tidak ada cap jempol dari amplop-amplop tersebut. Isu cap jempol mengemuka lantaran diduga uang itu akan dialirkan untuk serangan fajar capres tertentu.
 
Menurut Febri, sebagian uang yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi itu nantinya akan dimasukan dalam barang bukti pokok perkara.
 
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
 
Mereka adalah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, dan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.
 
KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.  
 
Dalam hal ini, Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.
 
KPK juga menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
 
Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8,45 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.
 
Artinya, dari Rp8,45 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang sekitar senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut. 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper