Bisnis.com, JAKARTA--Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan Prabowo Subianto dan tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (25/5/2019).
Sebelum itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengumumkan tim kuasa hukum yang akan membela di sidang MK.
"Rencananya kami akan mengumumkan tim [pengacara] dan mengajukan gugatan besok setelah Salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB," kata Sandi di Kertanegara IV, Kamis (24/5/2019).
Sandi menuturkan Prabowo telah menunjuk Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab gugatan ke MK.
Menurut Sandi, syarat-syarat administrasi terkait gugatan hasil Pilpres 2019 akan diserahkan sebelum batas waktu dan dengan tata cara sesuai aturan MK.
"Ini merupakan bentuk langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," jelas Sandi.
Baca Juga
Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, batas waktu pendaftaran gugatan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif berbeda.
Tenggat waktu pendaftaran gugatan Pileg berlaku 3 x 24 jam dari waktu penetapan. Dengan demikian, pendaftaran sengketa Pileg harus masuk sebelum Jumat (25/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Sementara itu, deadline pengiriman dan pendaftaran berkas sengketa Pilpres maksimal hingga tiga hari atau Jumat sebelum pukul 24.00 WIB.