Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akses Media Sosial Diperlambat demi Hambat Konten Negatif

Pembatasan tersebut dilakukan secara bertahap terhadap Facebook, Instagram, dan Whatsapp.
Menkominfo Rudiantara meninjau salah satu Network Operation Center (NOC) jaringan tulang punggung serat optik Palapa Ring Tengah di Golotamo, Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Dhiany Nadya Utami
Menkominfo Rudiantara meninjau salah satu Network Operation Center (NOC) jaringan tulang punggung serat optik Palapa Ring Tengah di Golotamo, Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Dhiany Nadya Utami

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengumumkan diberlakukannya pembatasan sementara terhadap media sosial dan sistem perpesanan. 

Pembatasan tersebut, ujarnya, akan dilakukan secara bertahap terhadap Facebook, Instagram, dan Whatsapp yang mulai marak dengan konten-konten negatif dalam baik dalam bentuk video, foto, dan meme.

"Kita akan mengalami pelambatan kalau download atau upload video. Kemudian juga foto," ujar Rudiantara pada saat memberikan keterangan pers di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Adapun, pembatasan yang dilakukan dalam mengakses media sosial juga di daerah tertentu. Sebelumnya, Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten-konten berbau aksi kekerasan dan ujaran kebencian mengingat situasi yang terjadi di Jakarta.

Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, meminta warganet segera menghapus dan tidak menyebarluaskan konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu (22/5), berupa video aksi kekerasan, kerusuhan, hingga hoaks video lama dengan narasi baru berisi ujaran kebencian.

"Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat," ujar Ferdinandus dalam keterangan resmi Kemenkominfo, Rabu (22/5/2019).

Selain itu, Kemenkominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang mengandung pesan perdamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.

Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper