Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengumumkan diberlakukannya pembatasan sementara terhadap media sosial dan sistem perpesanan.
Pembatasan tersebut, ujarnya, akan dilakukan secara bertahap terhadap Facebook, Instagram, dan Whatsapp yang mulai marak dengan konten-konten negatif dalam baik dalam bentuk video, foto, dan meme.
"Kita akan mengalami pelambatan kalau download atau upload video. Kemudian juga foto," ujar Rudiantara pada saat memberikan keterangan pers di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Adapun, pembatasan yang dilakukan dalam mengakses media sosial juga di daerah tertentu. Sebelumnya, Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten-konten berbau aksi kekerasan dan ujaran kebencian mengingat situasi yang terjadi di Jakarta.
Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, meminta warganet segera menghapus dan tidak menyebarluaskan konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu (22/5), berupa video aksi kekerasan, kerusuhan, hingga hoaks video lama dengan narasi baru berisi ujaran kebencian.
"Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat," ujar Ferdinandus dalam keterangan resmi Kemenkominfo, Rabu (22/5/2019).
Baca Juga
Selain itu, Kemenkominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang mengandung pesan perdamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.
Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.