Bisnis.com, JAKARTA -- Hasil Pemilu 2019 sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Namun, penetapan itu belum menutup babak politik dalam rentetan proses Pemilu 2019.
Hasilnya, pasangan calon petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin ditetapkan sebagai pemenang setelah meraih 85,6 juta suara atau 55,5 persen. Sementara itu, kubu oposisi atau pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 68,65 juta suara atau 44,5 persen.
Penetapan yang dilakukan KPU juga tak lepas dari pro dan kontra. Ada pihak yang menganggap langkah penyelenggara Pemilu sudah tepat, tapi tak sedikit yang menilai penetapan hasil penghitungan suara dilakukan dengan senyap.
Penilaian bahwa KPU melakukan penetapan dengan senyap salah satunya disampaikan pengguna media sosial Twitter dengan nama pengguna @indranu**. Dia mempertanyakan keputusan KPU menetapkan hasil Pemilu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Warga memperlihatkan surat suara sebelum mencoblos di TPS 35 Jalan Gereja Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Septianda Perdana
Pendapat senada dikemukakan pemilik akun @vandys***. Menurutnya, KPU patut dicurigai tidak jujur lantaran menetapkan hasil pemilu sebelum tenggat pada 22 Mei 2019.
"Dari cara penetapan mengumumkan KPU sdh tdk bisa dipercaya,sesuai ketetapan hasil resmi pemilu diumumkan tgl 22 Mei,diundur 25 Mei,mundur 28 Mei dan yg terakhir secara mengejutkan diumumkan tengah Malam 21 Mei. KPU patut dicurigai tdk Jujur," tulis sang pemilik akun Twitter, Selasa (21/5) pagi.
Meski tak sedikit orang mempertanyakan keputusan KPU, tapi langkah penyelenggara Pemilu ini dianggap sudah tepat dan sesuai peraturan oleh sejumlah peneliti politik.
Peneliti politik dari UIN Syarief Hidayatullah Adi Prayitno menilai tak ada hal aneh dari ditetapkannya hasil Pemilu sebelum tenggat waktu tiba. Dia menyebut sejauh ini, proses rekapitulasi yang dilakukan KPU berjalan normal.
"Tak ada yang patut dicurigai berlebihan dan publik bisa memantau langsung sejak awal rekapitulasi dimulai," kata Adi kepada Bisnis, Selasa (21/5).
Berdasarkan peraturan dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU diberi waktu menetapkan hasil Pemilu kurang dari 35 hari pasca pemungutan suara dilakukan.
Calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno menolak hasil perhitungan Pilpres 2019 oleh KPU, Selasa (21/5/2019). /Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani
Baca Juga
Pemilu 2019 telah dilaksanakan pada 17 April, itu berarti batas bagi KPU menetapkan hasil Pemilu adalah 22 Mei. Jika KPU hendak menetapkan hasil Pemilu sebelum 22 Mei, maka hal itu bisa dilakukan karena tak ada larangan dalam UU.
Karena proses rekapitulasi hasil Pemilu dari semua provinsi sudah selesai pada 21 Mei dini hari, maka KPU bisa melakukan penetapan segera setelah itu.
Komisioner KPU Viryan telah menegaskan tidak ada penetapan hasil Pemilu secara diam-diam seperti yang ditudingkan sejumlah orang. Menurutnya, penetapan hasil Pemilu secara diam-diam dilarang oleh UU dan Peraturan KPU (PKPU).
"Tidak diam-diam, kan sebagian teman-teman [media] hadir di sini. Menurut peraturan KPU pun kalau tertutup atau senyap itu tidak boleh, jadi mekanisme dalam hitung manual dan berjenjang itu harus rapat pleno terbuka," kata Viryan di Kantor KPU.
Dia juga mengamini pandangan bahwa penetapan hasil Pemilu sebelum tenggat lebih baik bagi dunia politik Indonesia dan mengingatkan bahwa penetapan hasil Pemilu 2014 juga berlangsung pada malam hari.
"Itu clear. Saya pikir itu sudah hal yang lazim dalam konteks penyelenggaraan Pemilu," ucap Viryan.
Berpengaruhkah Terhadap Rencana Aksi 22 Mei?
Meski hasil Pemilu sudah ditetapkan KPU, rencana aksi sejumlah elemen masyarakat pada 21-22 Mei nyatanya tetap berlanjut. Demonstrasi rencananya dilakukan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU.
Polisi dan warga menangkap seorang yang diduga menjadi provokator pembakaran mobil di Kompleks Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menurut hasil analisis dan deteksi pihak kepolisian, sejumlah kelompok disinyalir akan membawa senjata dalam aksi 22 Mei di DKI Jakarta. Pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal.
"Ada yang mencoba membawa bendera, bambu runcing. Bambunya sengaja diruncingkan. Ini hal-hal yang bersifat membahayakan, harus kami sampaikan ke publik," tuturnya di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Selasa (21/5).
Polisi juga telah menetapkan status siaga 1 di DKI Jakarta menjelang 22 Mei. Namun, Iqbal menuturkan status itu tak berarti masyarakat harus merasa was-was dan tidak berkegiatan sepanjang hari itu.
"Silakan [masyarakat] tetap jalankan rutinitas sehari-hari, Insyaallah aman. Jangan persepsikan siaga 1 gawat sekali situasi. Jadi silakan berkegiatan ekonomi, pendidikan, ibadah, sosial, dan sebagainya," ujarnya.
Menurut peneliti Populi Centre Rafif Pamenang Imawan, tidak ada pengaruh dari waktu penetapan hasil Pemilu yang lebih cepat dengan rencana demonstrasi. Sebab, dia memandang aksi akan tetap dilakukan terlepas dari kapan pun hasil Pemilu ditetapkan.
Rafif menganggap aksi akan tetap dilakukan dengan narasi adanya dugaan kecurangan pada Pemilu 2019.
"Ini narasi yang menguatkan basis massa pendukung Prabowo di Jakarta, yang masih bersinggungan dengan basis kekuatan Anies-Sandiaga sewaktu maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017," terangnya kepada Bisnis.
Massa berbaju putih demo di depan gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (22/5/2019). /Bisnis-Lalu Rahadian
Rafif memandang demonstrasi pada 21-22 Mei dilakukan karena ada elite yang tidak legawa menerima kekalahan pada Pemilu. Kekalahan itu membuat mereka terus menerus menekan institusi penyelenggara Pemilu.
Pandangan berbeda disampaikan Adi. Dia berpendapat penetapan hasil Pemilu pada 21 Mei dini hari bagus lantaran bisa menekan tensi politik dan massa jelang 22 Mei.
"Ini terbukti efektif, setelah semalam ditetapkan nyaris tak ada protes demonstrasi apapun karena banyak yang mengira rekapitulasi selesai 22 Mei," ucap Adi.
Namun, tensi politik dan aksi massa ternyata tetap meninggi pada Selasa (21/5) dan Rabu (22/5).
Meski aksi massa sempat terpantau kondusif hingga Selasa (21/5) sore, situasi sempat memanas pada malam harinya dan Rabu (22/5) dini hari. Hingga berita ini tayang, massa sempat kembali mendatangi Bawaslu dan sekarang terpantau sudah membubarkan diri lagi.