Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Hasil Pilpres Diprioritaskan di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono menyatakan akan menempatkan sengketa Pemilihan Presiden 2019 sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.
Gedung MK
Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA - Pascapengumuman hasil Pilpres yang menempatkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan akan menyampaikan gugatan ke MK.

Terkait sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono menyatakan akan menempatkan sengketa Pemilihan Presiden 2019 sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.

"Kami akan mendahulukan perkara sengketa hasil Pilpres, karena berdasarkan Undang Undang, perkara ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak teregistrasi, sementara Pileg adalah 30 hari kerja," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Meskipun masa pengajuan permohonan antara Pilpres dan Pileg berimpitan, masa sidang hingga pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres didahulukan.

"Sidang pendahuluan akan digelar pada 14 Juni dan pada 28 Juni sudah pengucapan putusan," ujar Fajar.

Meskipun penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU dimajukan menjadi Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, hal tersebut menurut Fajar tidak banyak mengubah jadwal proses penyelesaian sengketa Pemilu.

"MK hanya menyesuaikan saja, karena KPU main di rentang waktu maka di rentang waktu itu juga MK harus siap, selain itu jadwal kami masih berada dalam rentang waktu itu," kata Fajar.

Perubahan jadwal dikatakan Fajar hanya terjadi pada fase pendaftaran atau pengajuan sengketa saja. Sementara untuk proses registrasi hingga putusan masih tetap sama sesuai dengan yang sudah diumumkan oleh MK.

"Perbedaan pengajuan permohonannya ada pada waktu, bila Pileg tiga kali 24 jam maka Pilpres itu hitungannya tiga hari setelahnya," ujar Fajar.

Artinya batas waktu terakhir pendaftaran untuk sengketa Pileg adalah 3 × 24 jam sejak Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, yaitu Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

Sementara untuk Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan sebagaimana bunyi UU Pemilu, sehingga pendaftaran untuk sengketa Pilpres baru dapat dilakukan pada Rabu (22/5).

"Maka tiga hari setelah penetapan jatuh pada Jumat (24/5) dan batas waktu pendaftaran sengketa Pilpres adalah pukul 24.00 WIB hari itu," ujar Fajar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper