Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penolakan partainya terhadap hasil pemilu hanya untuk pemilihan legislatif di lima daerah pemilihan.
Karena itu, dia mengatakan bahwa PAN akan menggugat hasil pileg di lima dapil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menggugat lima dapil. Ada Sulut, Jateng, dan beberapa dapil lain yang akan kami bawa ke MK. PAN tidak tanda tangan. Tetapi setelah konfirmasi, kami tanda tangan dengan catatan lima dapil digugat ke MK," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Selasa (21/5/2019).
Pernyataan itu disampaikan Ketua MPR untuk meluruskan kesalahpahaman terkait sikap saksi PAN yang tidak menandatangani hasil pemilu dalam rapat pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Zulkifli mengatakan, saat ini PAN sudah menandatangani berkas hasil pemilu itu dengan catatan akan menggugat lima dapil tersebut. Zulkifli mengaku paham betul konstitusi Indonesia. Karena itu, ujarnya, PAN mengakui hasil Pemilu 2019 baik pilpres maupun pileg.
"Jadi PAN sudah tanda tangan hasil rekapitulasi. Tidak ada lagi berita simpang siur, kami mengakui hasil KPU," ujar Zulkifli.
Sebelumnya, saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.
Berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PDI-P, PKB, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI. Sedangkan saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tidak memberikan tanda tangan.